Membuka aib orang lain, apalagi pasangan hidup sendiri, adalah tindakan yang sangat dilarang dalam Islam. Aib atau rahasia pribadi seseorang adalah hak yang harus dijaga. Dalam konteks rumah tangga, menjaga kehormatan istri merupakan kewajiban suami. Lalu, apa hukum suami membuka aib istri dalam Islam?
Saling membuka aib keluarga tampaknya kini kian marak terjadi dan jauh dari adab agama. Bahkan, seorang suami sekali pun tega membuka aib sang istri di media sosial saat bertikai dan memilih mengakhiri rumah tangganya. Persoalan ini menunjukkan bahwa kurangnya mereka memahami hukum suami membuka aib istri dalam Islam.
Suara.com - Dalam Islam, membuka aib merupakan suatu hal yang sangat dilarang. Terlebih, apabila itu merupakan aib suami atau istrinya sendiri. Namun ada beberapa pengecualian yang memperbolehkan membongkar aib.
Sementara, bila tidak ada alasan yang kuat, maka membuka aib sangatlah ditentang. Bahkan Allah SWT akan memberi hukuman yang berat bagi para pembuka aib keluarganya sendiri.
Baca Juga: Dilarang Oleh Rasulullah SAW, Ini Hukum Mencela Makanan dalam Islam
Hukum Suami Membuka Aib Istri dalam Islam
Sebagai pasangan suami istri, sudah sepatutnya untuk saling menjaga dan menutupi aib pasangannya. Karena saat seseorang suami atau istri membuka aib pasangannya, itu berarti sama saja dengan menelanjangi diri sendiri serta keluarganya.
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 187 yang artinya:
"...mereka menjadi pakaian bagimu, dan kamu juga menjadi pakaian bagi mereka..."
Dijelaskan dalam buku 25 Panduan Menjadi Suami Istri yang di Ridhoi Allah karya Humairoh Fani, dalam Islam, membuka aib merupakan suatu perbuatan yang tercela. Dari Abu Sa'id Al-Khudri ra, beliau berkata:
Baca Juga: Pandangan Hukum Islam Membunuh Karena Membela Diri, Apakah Berdosa?
Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
"Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di hari kiamat adalah seorang laki-laki (suami) yang bercampur (bersetubuh) dengan istrinya, kemudian membeberkan rahasia istrinya tersebut". (HR Muslim).
Berdasarkan hadis di atas, maka dapat disimpulkan jika menceritakan aib atau rahasia pasangan hukumnya adalah haram. Seorang suami atau istri yang melakukan perbuatan tersebut dianggap sebagai manusia yang terburuk di akhirat kelak.
Akan tetapi, membuka aib dalam hubungan suami istri diperbolehkan jika pada keadaan tertentu. Misalnya saja, sebagai saksi KDRT, pengobatan atau berkonsultasi dengan dokter, dan alasan lain diperbolehkan menurut syariat.
Azab Membongkar Aib
Mereka yang gemar membongkar aib baik pasangan maupun orang lain, akan menerima azab yang pedih. Berikut ini adalah beberapa azab membuka aib orang lain:
1. Jika seseorang dengan sadar membuka aib orang lain, maka Allah SWT akan mengazab dengan membuka aibnya sendiri. Hal ini dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:
“Barangsiapa yang menutupi aib seorang Muslim, maka Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat, dan barangsiapa yang membuka aib seorang Muslim, Allah akan membuka aibnya hingga terbukalah kejelekannya di dalam rumahnya.” (HR. Ibnu Majah)
2. Umat Muslim tidak diperbolehkan membuka aibnya sendiri. Apabila dilakukan, maka orang tersebut tidak akan mendapat ampunan dari Allah SWT. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya:
“Setiap umatku akan memperoleh ampunan dari Allah kecuali Al Mujahirin, yaitu semisal ada seseorang yang berbuat dosa di malam hari dan Allah menutup aibnya, namun kemudian pada pagi hari ia membuka aibnya sendiri. Orang tersebut mengatakan, ‘Wahai fulan, aku telah melakukan perbuatan buruk ini dan itu’.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sekian penjelasan tentang hukum suami membuka aib istri dalam Islam. Semoga kita semua selalu bisa menjadi umat yang taat dan beriman.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari