Aturan Zakat Ternak Sapi dalam Islam, Berapa Ekor Nisabnya?

Riki Chandra Suara.Com
Rabu, 16 Oktober 2024 | 07:10 WIB
Aturan Zakat Ternak Sapi dalam Islam, Berapa Ekor Nisabnya?
Ilustrasi sapi. [pexels/Vlad Chețan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Zakat ternak sapi merupakan kewajiban bagi peternak yang jumlah sapinya telah mencapai nisab, sesuai dengan ketentuan syariat. Berdasarkan aturan, nisab untuk zakat sapi ditetapkan sebanyak 30 ekor.

Apabila telah mencapai jumlah ini, zakat yang harus dikeluarkan adalah seekor anak sapi berusia satu tahun. Jika mencapai 40 ekor, zakat yang harus dibayarkan adalah seekor anak sapi berusia dua tahun.

Mengutip laman resmi Muhammadiyah, ketentuan zakat ini bersumber dari beberapa hadis sahih, seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi, yang menjelaskan bahwa zakat pada setiap 30 ekor sapi berupa seekor anak sapi berusia satu tahun, dan pada setiap 40 ekor berupa seekor anak sapi berusia dua tahun.

Sebagai contoh, seorang peternak yang memiliki 70 ekor sapi pada akhir Ramadan 1406 H, pada bulan Syawwal 1407 H jumlah sapinya bertambah menjadi 105 ekor.

Setelah satu tahun berlalu, peternak tersebut wajib mengeluarkan zakat pada bulan Syawwal 1408 H. Namun, berapa zakat yang harus dikeluarkan?

Zakat ternak sapi dikeluarkan setelah haul, yaitu setelah satu tahun berlalu. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Ma’adz bin Jabal, ketika Rasulullah mengutusnya ke Yaman, beliau memerintahkan untuk mengambil zakat pada setiap 30 ekor sapi berupa seekor anak sapi berusia satu tahun (tabi’an atau tabi’atan), dan pada setiap 40 ekor berupa seekor anak sapi berusia dua tahun (musinnah).

Tahun pertama (Ramadan 1406 H – Ramadan 1407 H): Peternak memiliki 70 ekor sapi. Berdasarkan aturan, zakat untuk 40 ekor sapi adalah seekor anak sapi berusia dua tahun, dan untuk 30 ekor sapi lainnya seekor anak sapi berusia satu tahun. Maka, zakat yang dikeluarkan pada tahun pertama adalah 2 ekor sapi.

Tahun kedua (Ramadan 1407 H – Ramadan 1408 H): Pada akhir tahun kedua, jumlah sapi bertambah menjadi 103 ekor. Berdasarkan perhitungan, zakat yang harus dikeluarkan adalah dua ekor sapi berusia satu tahun untuk 60 ekor sapi, dan seekor sapi berusia dua tahun untuk 43 ekor sapi. Maka, total zakat pada tahun kedua adalah 3 ekor sapi.

Secara keseluruhan, total zakat yang harus dikeluarkan dalam dua tahun tersebut adalah 5 ekor sapi, yang terdiri dari 3 ekor sapi berusia satu tahun dan 2 ekor sapi berusia dua tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI