Suara.com - Hari Santri merupakan momen untuk mengingat dan meneladani semangat perjuangan santri dalam mendukung kemerdekaan Indonesia.
Peringatan Hari Santri ini juga menjadi pengingat akan salah satu peristiwa bersejarah di Indonesia. Lantas, tanggal berapa Hari Santri?
Hari Santri Nasional akan dirayakan pada Selasa 22 Oktober 2024. Penetapan hari ini didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
Tema untuk Hari Santri 2024 adalah "Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan," yang mencerminkan semangat perjuangan santri dalam membangun masa depan yang lebih baik.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajak semua santri di Indonesia untuk bersama-sama terus berjuang menuju masa depan Indonesia yang lebih baik.
Logo Hari Santri 2024 menggambarkan simbol santri berlari dengan mengangkat tangan, melambangkan semangat juang yang tak kenal lelah dan harapan untuk mencapai masa depan yang lebih baik.
Berdasarkan penelusuran sejarah, Hari Santri berakar pada seruan "Resolusi Jihad" yang dilontarkan oleh para santri dan ulama dari berbagai penjuru Indonesia pada tahun 1945.
Resolusi ini dikumandangkan oleh Hadratussyekh KH Hasyim Asy'ari, Rais Akbar Nahdlatul Ulama, di hadapan para ulama Nahdlatul Ulama seluruh Jawa-Madura di Surabaya.
Resolusi ini mewajibkan setiap muslim untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari serangan penjajah
Oleh karenanya, penetapan Hari Santri adalah bentuk pengakuan dari pemerintah atas peran signifikan ulama dan santri pondok pesantren dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Hari Santri menjadi sarana penting bagi generasi masa kini dan yang akan datang untuk mengenang, meneladani, dan melanjutkan perjuangan santri dalam mempertahankan kedaulatan negara.
Perjalanan Usulan Menjadi Undang-Undang
Usulan untuk merayakan Hari Santri telah ada sebelumnya, bahkan sudah diajukan oleh KH Thoriq Darwis dari Pondok Pesantren Babussalam di Banjarejo, Malang.
Namun, Presiden Joko Widodo pada akhirnya memutuskan untuk menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri melalui penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015.
Hari Santri modern dirayakan dengan tema "Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan".
Dengan demikian, Hari Santri 2024 bukan hanya peringatan historis, tetapi juga motivator untuk meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa, serta berkontribusi pada pembangunan nasional.