Situasi serupa berlaku untuk istri yang ditalak tetapi belum pernah dicampuri, karena dalam kasus ini, ia tidak memiliki masa iddah yang harus dijalani.
Ketentuan lain yang perlu diperhatikan adalah ungkapan yang digunakan untuk rujuk dapat berupa ungkapan yang jelas dan tegas (sharih) atau ungkapan sindiran (kinayah) yang disertai dengan niat.
Contoh ungkapan yang jelas dan tegas adalah, "Aku rujuk kepadamu", "Engkau sudah dirujuk", atau "Aku mengembalikanmu kepada pernikahanku". Sementara itu, contoh ungkapan sindiran (kinayah) termasuk "Aku kawin lagi denganmu" atau "Aku menikahimu lagi."
Selanjutnya, Syekh Ibrahim juga menegaskan bahwa ungkapan rujuk tidak boleh diikuti oleh ketentuan tambahan seperti ta'liq (syarat) atau batas waktu tertentu, misalnya "Aku rujuk kepadamu selama satu bulan."
Rujuk juga tidak bisa hanya dilakukan dengan niat yang ada dalam hati tanpa diucapkan. Tidak cukup pula hanya dengan tindakan fisik semata, seperti hubungan intim antara suami dan istri. Rujuk harus dinyatakan dengan kata-kata, bahkan disarankan untuk dilakukan di hadapan dua saksi.
Demikianlah penjelasan terkait hukum rujuk usai cerai menurut pandangan Islam. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas