Suara.com - Rujuk merupakan proses kembalinya hubungan pernikahan antara suami dan istri setelah mereka mengalami perceraian atau talak. Lantas, bagaimana hukum rujuk usai cerai menurut Islam?
Pembahasan terkait rujuk ini mencuat usai Dodhy Kangen Band memutuskan untuk rujuk dengan Ayu Rizki Yani setelah resmi bercerai selama enam bulan. Keduanya menyelamatkan pernikahan mereka yang telah berlangsung selama 19 tahun.
Dodhy dan Ayu resmi bercerai pada 23 April 2024, dan pernikahan kedua ini diadakan pada Sabtu (5/10/2024). Acara tersebut dihadiri oleh Andika Mahesa atau Andika Kangen Band dan beberapa kerabat Dodhy.
Menurut pandangan Islam, perceraian bukanlah hasil yang diharapkan dalam sebuah pernikahan. Namun, jika perceraian terjadi, pilihan untuk rujuk selalu ada bagi pasangan tersebut. Untuk kembali bersama, ada syarat-syarat rujuk dalam Islam yang perlu dipenuhi agar proses rujuk tersebut sah dan dilaksanakan dengan benar.
Baca Juga: Perayaan Sepi! Kenzo Ultah, Paula Verhoeven Justru Gigit Jari
Pengertian Rujuk Menurut Islam
Rujuk dalam Islam adalah proses mengembalikan suami dan istri yang telah bercerai agar dapat hidup bersama kembali sebagai pasangan suami-istri. Rujuk diatur dalam Al-Quran dan Sunnah sebagai salah satu cara untuk memperbaiki hubungan antara suami dan istri yang telah berpisah.
Dalam hukum Islam, rujuk hanya dapat dilakukan selama masa iddah, yaitu periode tunggu selama tiga bulan setelah perceraian atau setelah berakhirnya masa nifas bagi wanita yang baru melahirkan. Selain itu, rujuk harus dilakukan secara sukarela oleh kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
Jika ada ketentuan mengenai harta atau nafkah selama masa perceraian, suami wajib memenuhinya. Apabila ada niat untuk rujuk, suami dan istri harus membuat perjanjian baru untuk hidup bersama, termasuk persetujuan atas kondisi dan syarat yang telah disepakati.
Dalam Islam, rujuk dianjurkan sebagai langkah terakhir untuk memperbaiki hubungan suami-istri yang telah bercerai, dengan tujuan menjaga keutuhan keluarga. Namun, rujuk tidak dianjurkan jika telah terjadi kekerasan atau penyimpangan yang merugikan salah satu pihak.
Baca Juga: Terungkap! Paula Verhoeven Masih Temui Anak-Anak Meski Sudah Tak Serumah dengan Baim Wong
Penting untuk dicatat bahwa rujuk bukanlah pilihan dalam kasus di mana terjadi kekerasan, pelecehan, atau bentuk kerugian lainnya terhadap salah satu pasangan. Dalam situasi seperti ini, perceraian mungkin menjadi satu-satunya pilihan untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan korban.
Bagaimana Hukum Rujuk Usai Cerai?
Mengutip dari laman resmi Kemenag, salah satu ketentuan rujuk adalah istri yang ingin dirujuk harus berada dalam masa iddah talak raj'i, yaitu talak satu atau talak dua, dan bukan dari talak ba'in, baik itu bain sugra maupun bain kubra.
Oleh karena itu, rujuk setelah masa iddah selesai, seperti dalam kasus bain sugra, dianggap tidak sah.
Apabila suami ingin kembali bersama dengan istrinya, ia harus melakukan akad nikah yang baru. Akad nikah ini sama seperti yang dilakukan dalam prosesi pernikahan pada umumnya. Hal ini telah dijelaskan oleh para ulama.
وإذا طلق امرأته واحدة أو اثنتين فله مراجعتها ما لم تنقض عدتها فإن انقضت عدتها حل له نكاحها بعقد جديد
Artinya: Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka ia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddah telah habis, maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru. (Lihat: Abu Syuja, al-Ghayah wa al-Taqrib, Alamul-Kutub, tt., hal. 33).
Jika talak yang diberikan adalah talak tiga, meskipun masa iddah belum berakhir, suami tidak bisa melakukan rujuk atau menikah kembali dengan istrinya kecuali setelah memenuhi lima syarat tertentu sebagai berikut.
فإن طلقها ثلاثا لم تحل له إلا بعد وجود خمس شرائط انقضاء عدتها منه وتزويجها بغيره ودخوله بها وإصابتها وبينونتها منه وانقضاء عدتها منه
Artinya: Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (rujuk/nikah) kecuali setelah ada lima syarat: (1) sang istri sudah habis masa iddahnya darinya, (2) sang istri harus dinikahi lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), (3) si istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya, (4) si istri sudah berstatus talak ba'in dari muhallil, (5) masa iddah si istri dari muhallil telah habis. (Lihat: Abu Syuja, al-Ghayah wa al-Taqrib, Alamul-Kutub, tanpa tahun, hal. 33).
Hal yang sama berlaku bagi istri yang ditalak dengan talak fasakh, khulu', atau talak ba'in, di mana mereka tidak dapat dirujuk. Jika ingin rujuk, pihak laki-laki harus melakukan akad nikah yang baru.
Situasi serupa berlaku untuk istri yang ditalak tetapi belum pernah dicampuri, karena dalam kasus ini, ia tidak memiliki masa iddah yang harus dijalani.
Ketentuan lain yang perlu diperhatikan adalah ungkapan yang digunakan untuk rujuk dapat berupa ungkapan yang jelas dan tegas (sharih) atau ungkapan sindiran (kinayah) yang disertai dengan niat.
Contoh ungkapan yang jelas dan tegas adalah, "Aku rujuk kepadamu", "Engkau sudah dirujuk", atau "Aku mengembalikanmu kepada pernikahanku". Sementara itu, contoh ungkapan sindiran (kinayah) termasuk "Aku kawin lagi denganmu" atau "Aku menikahimu lagi."
Selanjutnya, Syekh Ibrahim juga menegaskan bahwa ungkapan rujuk tidak boleh diikuti oleh ketentuan tambahan seperti ta'liq (syarat) atau batas waktu tertentu, misalnya "Aku rujuk kepadamu selama satu bulan."
Rujuk juga tidak bisa hanya dilakukan dengan niat yang ada dalam hati tanpa diucapkan. Tidak cukup pula hanya dengan tindakan fisik semata, seperti hubungan intim antara suami dan istri. Rujuk harus dinyatakan dengan kata-kata, bahkan disarankan untuk dilakukan di hadapan dua saksi.
Demikianlah penjelasan terkait hukum rujuk usai cerai menurut pandangan Islam. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas