Suara.com - Mengemis merupakan praktik meminta-minta sedekah atau bantuan dari orang lain, biasanya berupa uang, makanan, minuman, atau barang kecil lainnya, dengan tujuan mengharapkan belas kasihan dari pihak yang ditemui.
Orang yang melakukan hal ini disebut pengemis atau peminta-minta. Dalam konteks kekinian, pengemis tidak hanya beroperasi secara fisik, tetapi juga melalui media sosial, sehingga dikenal sebagai mengemis sosial.
Ini melibatkan strategi dan objek sasaran yang berbeda, serta lokus ruang dan waktu yang tidak terbatas. Pandangan Islam mengenai mengemis umumnya melarang praktik ini, terutama bagi mereka yang mampu bekerja. Berikut adalah beberapa dalil dan penjelasan mengenai larangan ini:
1. Hadits Nabi Muhammad SAW
Rasulullah SAW menekankan pentingnya menjaga martabat dan kehormatan seseorang. Dalam sebuah hadits, beliau bersabda:
"Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah." (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa memberi lebih baik daripada menerima, dan mengemis dianggap sebagai tindakan yang merendahkan diri.
2. Larangan meminta-minta
Dalam hadits lain, Rasulullah SAW memperingatkan tentang konsekuensi dari meminta-minta tanpa kebutuhan mendesak:
"Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak kekayaannya, sesungguhnya ia telah meminta bara api; terserah kepadanya, apakah ia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya." (HR. Muslim)