Habis Makan Babi Apakah Boleh Sholat? Ini Cara Membersihkan Najisnya

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Rabu, 02 Oktober 2024 | 21:42 WIB
Habis Makan Babi Apakah Boleh Sholat? Ini Cara Membersihkan Najisnya
Ilustrasi daging babi. Hukum makan babi lalu menunaikan sholat. [Pexels/Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Sesungghnya Allah melampaui ( memaafkan) ummatku dari kesalahan dan kelupaan serta apa yang dipaksakan kepadanya.” (HR. Ibnu Majah, no. 2043 dishahihkan oleh Al-Albany)

Cara Membersihkan Najis Makan Babi

Dikutip dari NU Online, bila seseorang terlanjur memakan babi atau anjing, maka cara menyucikannya adalah dengan membasuh mulut tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan debu.

Ibnu Hajar al-Haitami sebagai ulama fiqih Syafi'iyah pernah ditanya tentang hal ini kemudian beliau menjawab:

من أَكَلَ لَحْمَ كَلْبٍ مَثَلًا طَهُرَ فَمُهُ بِالتَّسْبِيعِ وَيَكْفِيه في الْفَرْجَيْنِ الِاسْتِنْجَاءُ من فَضْلَتِهِ وَلَوْ بِالْحَجَرِ وَنَحْوِهِ، لِزَوَالِ حُكْمِ الْمُغَلَّظِ بِاسْتِحَالَتِهِ. قال الرُّويَانِيُّ بَعْد نَقْلِهِ ذلك عن الشَّافِعِيِّ: وَعَلَى ذلك الْعَمَلُ في جَمِيعِ الْبِلَادِ وَتَشْكِيكُ النَّفْسِ فيه من الْوَسْوَاسِ اه

Artinya, “Orang yang memakan daging anjing umpamanya, maka mulutnya dapat suci dengan dibasuh tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan debu, sedangkan untuk najis di anus dan duburnya maka cukup disucikan dengan cara cebok (istinja') dengan membersihkan najisnya seperti biasa, meskipun ceboknya memakai media batu dan semisalnya, karena hukum najis mughalazhahnya sudah hilang sebab sudah berubah bentuk. Imam ar-Ruyani setelah mengutip penjelasan ini dari Imam as-Syafi'i kemudian berkata: “Begitulah cara menyucikan najis anjing dan semisalnya yang dilakukan di seluruh negeri Islam. Meragukan cara seperti ini termasuk was-was. Demikian kata ar-Ruyani.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Fatawal Fiqhiyah al-Kubra, juz I, halaman 28-29).

Sementara itu dikutip dari islamqa.info, cara membersihkan nasjis babi, cukup dengan membasuh satu kali saja.

An-Nawawi rahimahullah dalam kitab ‘Syarah Muslim’ mengatakan, “Kebanyakan para ulama berpendapat bahwa babi tidak harus disucikan dengan tujuh kali basuhan. Ini merupakan pendapat Syafi’I dan merupakan pendapat yang kuat dari sisi dalil.

Pendapat ini dikuatkan oleh Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah. Beliau mengatakan dalam kitab ‘As-Syarhul Al-Mumti’ (1/495),

Baca Juga: Happy Asmara Makan Babi saat Live TikTok, Bagaimana Hukum dalam Islam?

“Para ulama fikih rahimahumullah memasukkan najisnya (babi) dengan najisnya anjing karena dia lebih buruk dari pada anjing, maka dia lebih utama diterapkan hukum kepadanya. Ini analogi (qiyas) yang lemah, karena babi telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan Disebutkan semenjak zaman Nabi sallallahu alaihi wa sallam, namun tidak ada nash yang menunjukkan bahwa (cara mensucikan Najis) disamakan dengan (mensucikan Najis) anjing. Yang benar adalah najisnya babi seperti najis-najis lainnya. Sehingga dia cukup disucikan seperti najis-najis lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI