Bolehkah Beribadah Tanpa Merujuk Mazhab? Ini Penjelasan Muhammadiyah

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:02 WIB
Bolehkah Beribadah Tanpa Merujuk Mazhab? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Ilustrasi masjid (freepik/nikitabuida)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ibadah merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan menaati segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Dalam konteks ini, penting untuk memahami perbedaan antara ibadah umum dan ibadah khusus. Ibadah umum mencakup semua amal yang diizinkan, sedangkan ibadah khusus melibatkan tata cara yang ditetapkan, seperti yang terlihat dalam salat.

Mengutip laman resmi Muhammadiyah, sebagaimana termaktub dalam hadis riwayat Al-Bukhari, “Salatlah kalian sebagaimana kalian melihatku salat,” jelas bahwa pelaksanaan salat harus sesuai dengan contoh yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. Hal ini sejalan dengan QS Al-Hasyr (51) ayat 7 yang mendorong kita untuk mengikuti perintah Rasul SAW.

Muhammadiyah, sebagai gerakan Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah, menegaskan pentingnya kembali kepada kedua sumber tersebut.

Dalam AD/ART Muhammadiyah Pasal 4 ayat 1, dijelaskan bahwa gerakan ini berfokus pada dakwah, amar ma’ruf, dan nahi munkar. Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah (MKCHM) juga menyebutkan bahwa dalam menjalankan ajaran Islam, akal dan pikiran harus dipakai untuk memahami Al-Qur’an dan Hadis.

Namun, perlu dicatat bahwa ar-ruju’ il al-Qur’an wa as-Sunnah bukan berarti mengabaikan pandangan para ulama. Muhammadiyah tetap merujuk kepada pendapat ulama yang memiliki otoritas dan memahami kaidah-kaidah yang ada, agar pemahaman terhadap Al-Qur’an dan Sunnah tidak terputus dari konteksnya.

Ketua PP Muhammadiyah, Agus Taufiqurrahman mengingatkan pentingnya merawat jemaah dengan rasa gembira, menunjukkan bahwa kehadiran dan pemahaman komunitas juga vital dalam ibadah.

Hal ini tercermin pada Kalender Hijriah Global, yang menyatakan 1 Rabiulakhir 1446 H jatuh pada Jumat, 4 Oktober 2024, sekaligus peringatan yang perlu disambut dengan penuh semangat.

Secara etos, ar-ruju’ il al-Qur’an wa as-Sunnah memerlukan proses panjang dalam ijtihad untuk menentukan hukum, yang melibatkan pendapat ulama, termasuk pandangan dari berbagai mazhab. Sebagaimana diungkapkan oleh Imam Malik, “Sesungguhnya aku adalah manusia biasa, mungkin aku salah dan mungkin benar.” Ini menekankan bahwa pendapat ulama harus diteliti dan diikuti selama sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa bagi mereka yang memiliki kemampuan memahami dalil dari sumber aslinya, menjalankan ibadah tanpa merujuk pada mazhab tertentu diperbolehkan. Namun, bagi orang awam, sangat dianjurkan untuk melakukan ittiba’ dengan mengikuti salah satu mazhab yang diyakini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI