Suara.com - Organisasi Muhammadiyah dikenal memiliki pandangan terbuka terkait talfiq, yaitu penggabungan beberapa pendapat dalam satu amalan syar‘i. Sebagai organisasi yang tidak terikat dengan mazhab tertentu, Muhammadiyah memperbolehkan talfiq asalkan melalui proses tarjih, yang merupakan metode analisis hukum Islam untuk menetapkan pendapat yang paling kuat.
Mengutip dari web resmi Muhammadiya, dalam Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-25 yang digelar pada tahun 2000 di Jakarta, Muhammadiyah menjelaskan bahwa talfiq dapat diterapkan dalam dua konteks, yaitu taqlid dan ittiba‘.
Taqlid merujuk pada mengikuti pendapat ulama tanpa mengetahui dalilnya, sementara ittiba‘ mengacu pada mengikuti pendapat ulama dengan memahami dalil dan argumentasinya.
Sebagai organisasi yang tidak bermazhab, Muhammadiyah menggunakan pendekatan tarjih untuk menentukan pendapat yang dianggap paling kuat.
Proses tarjih ini dilakukan oleh Majelis Tarjih, lembaga ijtihad jama‘i yang bertugas menimbang berbagai pendapat ulama dengan kompetensi ilmiah. Dengan demikian, talfiq di Muhammadiyah hanya boleh dilakukan setelah melalui kajian mendalam.
Dalam penerapannya, talfiq sering digunakan dalam persoalan ibadah. Salah satu contohnya adalah dalam bacaan basmalah saat salat. Berdasarkan keputusan Munas Tarjih ke-27 tahun 2010 di Malang, Muhammadiyah memutuskan bahwa bacaan basmalah dalam surah Al-Fatihah bisa dibaca secara sirr (pelan) maupun jahr (keras).
Muhammadiyah juga memiliki pandangan tersendiri terkait qunut subuh. Menurut Himpunan Putusan Tarjih, dalil-dalil mengenai qunut subuh tidak memenuhi kriteria sebagai hadis yang dapat dijadikan hujjah. Sikap ini memperlihatkan bagaimana Muhammadiyah berupaya mempertahankan sikap moderat dan rasional dalam menjalankan ajaran agama.
Dalam kesimpulannya, Muhammadiyah tidak melarang talfiq, tetapi mewajibkan proses tarjih yang ketat untuk memastikan bahwa setiap amalan tetap berlandaskan pada dasar hukum yang jelas dan tidak mencampurkan pendapat ulama tanpa pertimbangan. Sikap ittiba‘ dan tarjih menjadi prinsip utama dalam beragama di Muhammadiyah.