Hukum Meninggalkan Shalat Saat Menemani Orang Sakit, Berdosa Besar?

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 17 September 2024 | 14:14 WIB
Hukum Meninggalkan Shalat Saat Menemani Orang Sakit, Berdosa Besar?
Ilustrasi shalat. [pexels]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seseorang bertanya tentang hukum meninggalkan shalat karena menemani orang sakit yang tidak bisa ditinggal. Lantas, apakah tindakan itu berdosa? Lalu, apakah shalat tersebut bisa diganti dengan qadha?

Mengutip situs resmi NU online, shalat adalah pilar utama dalam ajaran Islam yang ditetapkan langsung oleh Allah melalui Al-Quran. Sebagaimana ditegaskan dalam QS An-Nisa ayat 103 yang artinya: “Sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.”

Shalat juga disebutkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai tiang agama yang menopang seluruh keimanan seorang muslim. Atas dasar itu, menunaikan shalat berarti menegakkan agama, sementara meninggalkan shalat diibaratkan meruntuhkan agama.

Berdasarkan ajaran ini, menjaga orang sakit, tidak termasuk uzur yang membolehkan seseorang meninggalkan shalat. Menjaga pasien tidak sama dengan tugas dokter yang berkaitan langsung dengan pengobatan. Makanya, orang yang menjaga pasien tetap wajib menunaikan shalat sesuai waktunya, dan jika meninggalkannya, ia berdosa.

Namun, dalam Islam ada dua uzur yang bisa membolehkan seseorang mengakhirkan shalat hingga keluar dari waktunya, yaitu tidur dan lupa.

Tidur sebelum waktu shalat masuk dan bangun setelah waktunya habis, atau lupa akan waktu shalat, memberikan keringanan bagi seseorang untuk mengakhirkan ibadah tersebut tanpa berdosa.

Orang yang meninggalkan shalat karena menemani orang sakit wajib menggantinya atau qadha setelah waktu shalat berlalu. Jika kondisi memang sangat mendesak, ada solusi lain yaitu menjamak shalat.

Menurut Imam An-Nawawi, jamak shalat tidak hanya diperbolehkan dalam keadaan sakit atau takut, tetapi juga dalam kondisi mendesak lainnya, seperti mengurus orang sakit.

Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa meninggalkan shalat karena menjaga orang sakit tidak dibolehkan dan wajib untuk diganti.

Shalat tetap menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim dalam kondisi apapun, kecuali dalam dua uzur yang disebutkan sebelumnya. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi umat Muslim dalam menjalankan kewajibannya. Wallahu a’lam bisshawab.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI