Suara.com - Mandi wajib merupakan salah satu ibadah penting dalam Islam yang wajib dilakukan setelah terjadi kondisi tertentu.
Mandi wajib atau al-Ghuslu berarti menuangkan air ke seluruh tubuh dengan tata cara yang ditentukan oleh syariat. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an, “Dan jika kamu junub maka mandilah...” (Q.S. Al-Maidah/5: 6), serta beberapa hadis yang mengatur hal-hal yang mewajibkan mandi wajib.
Salah satu hadis menyebutkan, “Rasulullah SAW. bersabda: Apabila datang bulan (menstruasi), maka tinggalkanlah salat, dan apabila telah selesai haid, maka mandilah kamu” (H.R. al-Bukhari, Muslim, an-Nasai, at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Mengutip website resmi Muhammadyah, ada empat hal yang mengharuskan seseorang mandi wajib.
1. Hubungan suami istri
Hubungan suami istri, baik mengeluarkan sperma atau tidak, mewajibkan seseorang melakukan mandi wajib. Hal ini ditegaskan dalam hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, “Apabila seseorang duduk di antara cabang yang empat dan bersungguh-sungguh, maka ia wajib mandi” (H.R. Al-Bukhari, Muslim, an-Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad).
2. Keluarnya sperma
Baik saat tidur atau terjaga, keluarnya sperma juga mengharuskan seseorang melakukan mandi wajib. Diriwayatkan dari Aisyah RA, Nabi SAW bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu bangun tidur dan melihat sesuatu yang basah, maka wajib baginya mandi” (H.R. Ibnu Majah).
3. Berakhirnya haid atau nifas
Setelah menstruasi atau nifas berakhir, seorang wanita wajib melaksanakan mandi wajib sebelum kembali menjalankan ibadah. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, di mana Rasulullah SAW bersabda, “Apabila darah haid telah selesai, maka mandilah dan salatlah” (H.R. al-Bukhari).