Keputusan musyawarah NU Jawa Tengah tahun 1978 di Magelang juga menegaskan bahwa sholat khusus Rebo Wekasan hukumnya haram, kecuali jika diniati sholat sunah muthlaqah atau niat sholat hajat.
"Kemudian Muktamar NU ke-25 di Surabaya (Tanggal 20-25 Desember 1971 M) juga melarang shalat yang tidak ada dasar hukumnya, kecuali diniati shalat mutlaq," ujar Mubarok.