Suara.com - Rabu Wekasan merupakan salah satu tradisi masyarakat khususnya di Jawa yang dilaksanakan pada hari Rabu terakhir bulan Safar dengan tujuan untuk tolak bala atau menolak bencana.
Ada beberapa amalan yang dilakukan dalam Rabu Wekasan untuk menolak bala, salah satunya adalah melaksanakan sholat.
Salah satu ulama yang menganjurkan melakukan sholat di Rabu Wekasan adalah KH Abdul Hamid Kudus dalam kitabnya Kanz an-Naj wa al-Surr fi al-Ad’iyyah alMa’thrah allat Tashra al-udr (Keberuntungan dan kegembiraan yang tersimpan dalam doa-doa yang melapangkan dada).
Dalam kitab tersebut, KH. Abdul Hamid mengatakan, bahwa Allah menurunkan 320 ribu bencana pada Rabu terakhir bulan afar, sehingga hari Rabu tersebut menjadi hari tersulit dalam setahun, sehingga disarankan untuk melakukan ritual tertentu/amalan dan memperbanyak doa pada hari tersebut.
Baca Juga: Hukum Rabu Wekasan Menurut Islam, Kata Ulama Soal Sholat dan Doa Khusus Itu Tidak Sah?
Salah satu amalan di Rabu Wekasan adalah sholat sunah mulaq empat rakaat. Sholat sunah mulaq yang dimaksud di sini adalah sholat sunnah yang tidak dibatasi oleh waktu, sebab, dan jumlah rakaatnya.
Namun masyarakat awam sering menyebut sholat sunah mulaq ini sebagai sholat tolak bala. KH. Abdul Hamid menyarankan dalam melaksanakan sholat sunah tersebut pada setiap rakaatnya membaca Surat al-Kautsar 17 kali, al-Ikhl 5 kali, al-Falaq 1 kali, dan al-Ns 1 kali setelah membaca Surat al-Ftiah.
A. Mubarok Yasin, Pengasuh Rubrik Tanya Jawab Fiqh tebuireng online, menyatakan tidak diperbolehkan menunaikan sholat yang diniatkan secara khusus sholat Rabu Wekasan.
"Karena Syariat Islam tidak pernah mengenal shalat bernama “Rebo Wekasan”. Tapi jika niatnya adalah sholat sunnah mutlaq atau sholat hajat, maka hukumnya boleh-boleh saja," ujar dia dikutip dari website tebuireng.online.
Menurut dia, sholat sunah mutlaq adalah sholat yang tidak dibatasi waktu, tidak dibatasi sebab, dan bilangannya tidak terbatas.
Baca Juga: Amalan Rabu Wekasan, Menolak Bala dengan Doa di Hari Rabu Terakhir Bulan Safar
Sedangkan sholat hajat adalah sholat yang dilaksanakan saat kita memiliki keinginan (hajat) tertentu, termasuk hajat li daf’il makhuf (menolak hal-hal yang dikhawatirkan).
Keputusan musyawarah NU Jawa Tengah tahun 1978 di Magelang juga menegaskan bahwa sholat khusus Rebo Wekasan hukumnya haram, kecuali jika diniati sholat sunah muthlaqah atau niat sholat hajat.
"Kemudian Muktamar NU ke-25 di Surabaya (Tanggal 20-25 Desember 1971 M) juga melarang shalat yang tidak ada dasar hukumnya, kecuali diniati shalat mutlaq," ujar Mubarok.