Hukum Rabu Wekasan Menurut Islam, Kata Ulama Soal Sholat dan Doa Khusus Itu Tidak Sah?

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 29 Agustus 2024 | 21:04 WIB
Hukum Rabu Wekasan Menurut Islam, Kata Ulama Soal Sholat dan Doa Khusus Itu Tidak Sah?
Ilustrasi rabu wekasan Menurut Islam (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari Rabu terakhir di bulan Safar seringkali disebut sebagai Rabu Wekasan atau Rebo Wekasan, Rebo Kasan, Rebo Pungkasan. Ini merupakan hari yang memiliki makna khusus bagi sebagian umat Islam. Bagaimana hukum Rabu Wekasan dalam Islam? 

Meskipun begitu Rebo Wekasan juga kerap dikaitkan dengan berbagai mitos dan kepercayaan. Mulai dari hari sial hingga hari yang penuh keberkahan. Apa Islam juga mengajarkan amalan khusus ataupun meyakini adanya Rabu Wekasan? 

Keyakinan Rabu Wekasan

Sebagian orang di beberapa daerah di Indonesia mempercayai bahwa hari Rabu terakhir di bulan Safar adalah hari sial. Sehingga mereka kemudian melakukan ritual-ritual tertentu seperti doa tolak bala atau kesialan yang jatuh pada hari itu.

Baca Juga: Amalan Rabu Wekasan, Menolak Bala dengan Doa di Hari Rabu Terakhir Bulan Safar

Adapun bentuk ritual Rabu Wekasan yang umumnya dilakukan adalah sholat, berdoa dengan doa-doa khusus, selamatan, sedekah, silaturrahim, dan berbuat baik kepada sesama.

Di dalam kitab Al-Jawahir al-Khoms, Syech Kamil Fariduddin as-Syukarjanji pada halaman 5 disebutkan, pada setiap tahun hari Rabu terakhir di bulan Safar, Allah SWT akan menurunkan 320.000 bala bencana ke muka bumi.

Maka dari itu, pada Rabu Wekasan banyak orang berasumsi bahwa hari itu akan menjadi hari-hari yang sulit dalam satu tahun. Sehingga kebanyakan umat muslim akan melakukan amalan Rabu Wekasan, seperti mendirikan sholat sunnah sebanyak 4 rakaat.

Tapi sebetulnya, bagaimana hukum Rabu Wekasan menurut Islam? 

Hukum Rabu Wekasan Menurut Islam

Baca Juga: Bacaan Niat Mandi Rebo Wekasan dan Tata Cara Sholat Tolak Bala

Sebagaimana dilansir dari laman NU Online, Ustadz Mubassyarum Bih menjelaskan bahwa pada dasarnya, tidak ada nash sharih yang menjelaskan anjuran sholat Rabu Wekasan.

Oleh karena itu, jika sholat Rabu Wekasan diniati secara khusus, misalkan “aku niat shalat Shafar”, “aku niat shalat Rabu Wekasan”, maka sholat tersebut tidak sah dan haram.

Hal itu didasarkan pada prinsip kaidah fiqih yang dikutip dari Syekh Sulaiman al-Bujairimi dalam Tuhfah al-Habib Hasyiyah ‘ala al-Iqna’, “Hukum asal dalam ibadah apabila tidak dianjurkan, maka tidak sah”.

Maka atas pertimbangan kaidah itu, para ulama mengharamkan sholat Raghaib di awal Jumat bulan Rajab, sholat nisfu Sya’ban, sholat Asyura’ dan sholat kafarat di akhir bulan Ramadhan, sebab sholat tersebut tidak memiliki dasar hadits yang kuat.

Hal ini sebagaimana dijelaskan Syekh Abi Bakar Syatha di dalam I’anah al-Thalibin mengutip Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Irsyad al-‘Ibad.

“Adapun hadits-hadits sholat itu adalah palsu dan batal, jangan terbujuk oleh orang yang menyebutkannya”, tulis Ustadz Mubassyarum Bih mengutip Syekh Abu Bakr bin Syatha dalam I’anah al-Thalibin.

Selain pendapat ulama di atas, pengasuh pondok pesantren Al Bahjah, Buya Yahya juga pernah memberikan ceramah tentang Rebo Wekasan. Ia menjelaskan hukum melakukan amalan Rabu Wekasan menurut Islam dalam tausiah yang diunggah menjadi video di Youtube berikut. 

Meski begitu, beberapa ulama berbeda pandangan jika sholat Rabu Wekasan diniati sholat sunnah mutlak. Ada yang menyebutnya tetap haram, seperti yang sudah ditetapkan Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari.

Pandangannya itu didasarkan pada hadits shahih yang hanya berlaku untuk sholat-sholat yang disyariatkan, tidak termasuk sholat Rabu Wekasan. 

Demikian penjelasan singkat seputar hukum Rabu Wekasan menurut Islam. Sebagai tambahan informasi, Rabu Wekasan pada Safar 1446 H ini bertepatan pada hari Rabu, 4 September 2024 atau 30 Safar 1446 H.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI