Ruslan Fariadi AM, Dosen PUTM, AIK UAD, AIK Unisa, mengatakan, larangan penggunaan parfum bagi wanita, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa hadits tidak bersifat mutlak.
"Bagi wanita yang menggunakan parfum dengan cara yang benar serta motif yang diperbolehkan, termasuk dengan mempertimbangkan norma dan hukum agama, tentu bagian dari sesuatu yang diperbolehkan," ujar dia dikutip dari website suaramuhammadiyah.id.
"Terlebih lagi jika dalam rangka keharmonisan dan kemesraan hubungan suami-isteri, adalah sesuatu yang boleh dan berpahala," lanjutnya.
Dalam hadits Nabi dijelaskan tentang kriteria parfum pria dan wanita, yang mengisyaratkan bahwa keduanya boleh menggunakan parfum. Hal ini dijejaskan dalam hadits riwayat Abu Hurairah ra. berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طِيبُ الرِّجَالِ مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِيَ لَوْنُهُ وَطِيبُ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِيَ رِيحُهُ. (رواه النسائي)
“Dari Abu Hurairah ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Parfum laki-laki itu baunya nampak, sementara warnanya tidak, dan parfum wanita itu warnanya Nampak, sementara baunya tidak.” (HR. An-Nasa’iy)