Suara.com - Islam adalah agama yang mengedepankan kebersihan diri dan jiwa. Buktinya ketika akan melakukan ibadah, umat Islam harus menyucikan diri dengan berwudhu.
Tubuh umat Islam juga jangan sampai menimbulkan bau tak sedap. Rasulullah SAW adalah contoh terbaik dalam menjaga tubuh.
Sosok Nabi Muhammad SAW adalah orang paling bersih di mana selalu tercium aroma wangi dari tubuhnya. Ini tergambar dari beberapa hadist yang menggambarkan bau badan Rasulullah SAW. Salah satunya adalah hadits berikut ini:
Anas bin Malik mengatakan,
Baca Juga: Open Marriage Dalam Islam, Begini Penjelasannya
وَلاَ شَمِمْتُ رِيحًا قَطُّ أَوْ عَرْفًا قَطُّ أَطْيَبَ مِنْ رِيحِ أَوْ عَرْفِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم
“Saya tidak pernah mencium aroma atau bau minyak wangi yang lebih harum daripada aroma atau wangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Al-Bukhari no. 3297, Muslim no. 6200 dan lainnya, lafazh di atas milik Al-Bukhari).
Dilarang Bau Badan saat ke Masjid
Ketika akan menunaikan ibadah sholat di masjid, umat Islam dilarang dalam keadaan kotor. Karena telah jelas sebuah hadits dari Rasulullah ﷺ :
مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا» أَوْ قَالَ: «فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا أَوْ لِيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ»
Baca Juga: Ramai Bau Badan Erina Gudono, Bagaimana Pandangan Islam dan Cara Mengatasinya?
“Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, hendaklah ia menjauhi kami, atau beliau mengatakan : hendaklah ia menjauhi Masjid kami, dan hendaklah ia duduk di rumahnya” (HR. Bukhari : 5032, Muslim: 875, Abu Da’ud: 3326)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ, الْبَقْلَةِ، الثّومِ (وَقَالَ مَرّةً: مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثّومَ وَالْكُرّاثَ) فَلاَ يَقْرَبَنّ مَسْجِدَنَا، فَإِنّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذّى مِمّا يَتَأَذّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ”. (رواه مسلم)
“Barangsiapa yang memakan biji-bijian ini, yakni bawang putih (suatu kali beliau mengatakan, “Barangsiapa yang memakan bawang merah, bawang putih dan kurrats -sejenis daun bawang-), maka janganlah ia mendekati masjid kami, sebab malaikat merasa terganggu dengan hal (bau) yang membuat manusia terganggu. (HR Muslim)
Bau Badan bagi Muslimah
Berbeda dengan seorang muslim laki-laki yang disunahkan memakai wewangian, seorang wanita muslimah justru dilarang menggunakan parfum atau wewangian.
عَنْ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ» (رواه النسائي)
“Dari Al-Asy’ari ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Wanita mana saja yang memakai minyak wangi kemudian melintas pada suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka ia adalah pezina.” (HR. an-Nasa’iy)
Dalil lain adalah hadits Zainab istri Abdullah radhiallahu’anha berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda kepada kami:
إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلَا تَمَسَّ طِيبًا رواه مسلم (443
“Kalau salah satu dari para wanita mendatangi masjid, maka jangan memakai wewangian. HR. Muslim (443).
Ruslan Fariadi AM, Dosen PUTM, AIK UAD, AIK Unisa, mengatakan, larangan penggunaan parfum bagi wanita, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa hadits tidak bersifat mutlak.
"Bagi wanita yang menggunakan parfum dengan cara yang benar serta motif yang diperbolehkan, termasuk dengan mempertimbangkan norma dan hukum agama, tentu bagian dari sesuatu yang diperbolehkan," ujar dia dikutip dari website suaramuhammadiyah.id.
"Terlebih lagi jika dalam rangka keharmonisan dan kemesraan hubungan suami-isteri, adalah sesuatu yang boleh dan berpahala," lanjutnya.
Dalam hadits Nabi dijelaskan tentang kriteria parfum pria dan wanita, yang mengisyaratkan bahwa keduanya boleh menggunakan parfum. Hal ini dijejaskan dalam hadits riwayat Abu Hurairah ra. berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طِيبُ الرِّجَالِ مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِيَ لَوْنُهُ وَطِيبُ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِيَ رِيحُهُ. (رواه النسائي)
“Dari Abu Hurairah ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Parfum laki-laki itu baunya nampak, sementara warnanya tidak, dan parfum wanita itu warnanya Nampak, sementara baunya tidak.” (HR. An-Nasa’iy)