Terlambat Sholat Jumat, Bagaimana Hukumnya?

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Jum'at, 23 Agustus 2024 | 11:15 WIB
Terlambat Sholat Jumat, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi sholat jumat. Hukum terlambat sholat Jumat. [pexels/Rayn L]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sholat Jumat adalah ibadah wajib bagi umat Islam, khususnya laki-laki. Ibadah sholat Jumat harus ditunaikan secara berjamaah di masjid. 

Namun terkadang ada sesuatu hal yang membuat seseorang terlambat mengikuti sholat Jumat di masjid. Ia baru datang ke masjid tatkala sholat sedang berlangsung. 

Jika itu terjadi, apa yang harus dilakukan? Apakah tetap melanjutkan sholat Jumat di masjid atau cukup menunaikan sholat zuhur empat rakaat?

Ustaz Ahmad Sarwat LC mengatakan, ada batasan mengenai apakah orang yang terlambat bisa ikut menunaikan sholat Jumat atau harus sholat zuhur. 

Baca Juga: 4 Fakta Marie Antoinette: Ratu Prancis Gemar Hedonisme, Berakhir di Hukum Pancung

"Batas apakah seseorang itu bisa dikatakan masih ikut sholat Jumat atau tidak adalah bila minimal masih mendapat satu rakaat bersama imam dalam sholat Jumat," kata Ustaz Ahmad dikutip dari website Rumah Fiqih Indonesia.

Misal, kata dia pada sholat Jumat ada seorang yang terlambat. Lalu dia ikut sholat bersama imam, sedangkan saat itu imam sudah berada pada rakaat kedua tapi belum lagi bangun dari ruku'.

Maka bila makmum itu masih sempat ruku' bersama imam, berarti dia telah mendapat satu rakaat bersama imam.

"Dalam hal ini, dia mendapatkan sholat Jumat karena minimal ikut satu rakaat. Jadi bila imam mengucapkan salam, maka dia berdiri lagi untuk menyelesaikan satu rakaat lagi," ujarnya.

Tapi bila dia tidak sempat bersama imam pada saat ruku' di rakaat kedua, maka dia tidak mendapat minimal satu rakaat bersama imam. Yang harus dilakukannya adalah tetap ikut dalam jamaah itu, tapi berniat untuk shalat zhuhur.

Baca Juga: Kelas Libur! Mahasiswa dan Dosen Hukum UGM Turun ke Jalan Kawal Putusan MK

Bila seseorang masuk masjid untuk sholat jumat, tetapi imam sudah i'tidal (bangun dari ruku') pada rakaat kedua, maka saat itu dia harus takbiratul ihram dan langsung ikut sholat berjamaah bersama imam tapi niatnya adalah sholat zhuhur.

Bila imam mengucapkan salam, maka dia berdiri lagi untuk shalat zhuhur sebanyak 4 rakaat. Ketentuan ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

Dari Abi Hurairah ra.“Siapa yang mendapatkan satu rakaat bersama imam, maka dia terhitung (mendapat) shalat itu”. (Hadits Muttafaq Alaihi: Bukhari no. 580, Muslim 607).

Dari Abdullah bin Umar ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang mendapatkan satu rakaat pada shalat Jumat atau shalat lainnya, maka dia terhitung (mendapat) shalat itu”.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI