Suara.com - Sholat adalah ibadah wajib bagi umat Islam. Dalam kondisi apapun, seorang muslim harus melaksanakan sholat lima waktu ketika sudah masuk waktunya.
Sholat fardu lebih utama dikerjakan awal waktu secara berjamaah di masjid, terutama bagi laki-laki. Namun terkadang ada kondisi yang membuat terlambat sholat berjamaah.
Sehingga kita menunaikan sholat di saat imam dan jamaah lain sedang melakukan sholat. Dalam Islam, ini dinamakan makmum masbuk.
Bagi makmum masbuk, ia harus segera mengikuti gerakan imam ketika memulai sholatnya. Misal ketika kita datang ke masjid untuk sholat berjamaah, imam sedang sujud. Maka kita harus secepatnya ikut sujud.
Baca Juga: Apakah Anak Tiri Berhak Mendapat Warisan? Ini Penjelasannya
Lalu apakah bagi makmum masbuk harus melakukan gerakan takbiratul ihram dulu baru mengikut gerakan imam atau langsung saja mengikuti gerakan imam?
Ustaz Ahmad Sarwat LC mengatakan, takbiratul ihram adalah ucapan takbir yang menandakan dimulainya sholat. Takbir ini dinamakan dengan takbiratul ihram, yang berasal dari kata 'haram'.
Maksud takbir kata Ustaz Ahmad berfungsi sebagai pengharam, yaitu mengharamkan segala sesuatu yang tadinya halal menjadi tidak halal atau tidak boleh dikerjakan di dalam shalat, seperti makan, minum, berbicara dan sebagainya.
"Seluruh ulama baik mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa takbiratul Ihram termasuk ke dalam rukun sholat. Sehingga sholat yang dilakukan tanpa melafadzkan takbiratul ihram bukanlah sholat yang sah," tuturnya dikutip dari website Rumah Fiqih Indonesia.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
Baca Juga: Ijab Kabul Tidak Sebut Mahar, Sahkah Pernikahannya?
مِفْتَاحُ الصَّلاةِ الطَّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Kunci shalat itu adalah kesucian. Yang mengharamkannya (dari segala hal di luar shalat) adalah takbir. Dan yang menghalalkannya adalah salam". (HR. Khamsah kecuali An-Nasai)
Dalil lainnya adalah hadits berikut :
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا
Imam itu dijadikan untuk diikuti, maka jangan berbeda dengannya. Bila dia bertakbir maka bertakbirlah (HR. Muttafaq Alaihi)
Berdasarkan dalil ini, makmum tetap wajib membaca takbiratul ihram, termasuk makmum yang masbuk.
"Maka makmum masbuk ini tetap wajib membaca takbiratul ihram dulu sebelum memulai sholatnya, kemudian dia ikut posisi imam yang didapatinya saat itu," tuturnya.