Cara Mandi Wajib saat Ada Anggota Tubuh Terluka

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Sabtu, 17 Agustus 2024 | 10:10 WIB
Cara Mandi Wajib saat Ada Anggota Tubuh Terluka
Ilustrasi luka diperban. Cara mandi wajib ketika ada anggota tubuh terluka. [pexels/cottonbro studio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mandi wajib atau mandi junub adalah mandi yang dilakukan untuk membersihkan diri dari hadas besar agar kita bisa kembali suci dan menunaikan sholat. 

Ada beberapa kondisi yang membuat kita harus mandi wajib. Pertama, keluarnya mani dari alat kelamin, baik secara sengaja atau tidak.

Kedua, melakukan jimak atau berhubungan suami istri, meskipun itu tidak sampai keluar mani. Untuk wanita, harus mandi wajib setelah haid. 

Saat mandi wajib, seluruh badan bagian luar harus terguyur air, termasuk rambut dan bulu-bulunya. Untuk bagian tubuh yang berambut atau berbulu, air harus bisa mengalir sampai ke bagian kulit dan pangkal rambut/bulu sehingga tubuh tidak tertempel najis.

Baca Juga: Apakah Anak Tiri Berhak Mendapat Warisan? Ini Penjelasannya

Lalu bagaimana jika kita dalam kondisi terluka, seperti apa cara mandi wajibnya? 

Menurut Ustaz Ahmad Sarwat LC, boleh saja tetap mandi wajib dengan meninggalkan bagian yang luka. Ia mengatakan, para ulama sepakat dibolehkan tidak mengguyur perban luka  dengan air saat mandi wajib.

"Sebagai gantinya, para ulama mengatakan bahwa perban itu cukup diusap saja dengan tangan yang basah dengan air, tidak perlu diguyur atau pun dicelupkan," ujar Ahmad Sarwat dikutip dari website Rumah Fiqih Indonesia.

Landasan hukumnya mengenai mengusap perban dengan tangan basah adalah hadis Nabi Muhammad SAW:

Dari Ali ra. berkata: Pergelangan tanganku terluka pada saat perang Uhud, maka bendera terlepas dari tanganku. Nabi SAW bersabda, "Letakkanlah bendera itu di tangan kirinya, karena Ali adalah pembawa benderaku di hari kiamat." Aku bertanya, "Apa yang harus aku lakukan dengan perban ini?" Beliau SAW menjawab, "Usapkan saja di atasnya."

Baca Juga: Ijab Kabul Tidak Sebut Mahar, Sahkah Pernikahannya?

Di dalam mazhab As-Syafi'i sendiri ada dua macam cara mengusap perban. Pertama, perban itu harus diusap seluruhnya. Kedua, perban itu cukup diusap pada bagian lukanya saja, tidak perlu sepanjang perban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI