Apakah Anak Tiri Berhak Mendapat Warisan? Ini Penjelasannya

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Jum'at, 16 Agustus 2024 | 12:05 WIB
Apakah Anak Tiri Berhak Mendapat Warisan? Ini Penjelasannya
Ilustrasi harta emas. Hukum warisan untuk anak tiri. [pexels/Michael Steinberg]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harta waris atau warisan adalah harta milik pewaris yang harus dibagikan kepada ahli waris. Mengenai siapa saja ahli waris sudah ditentukan oleh Allah SWT.

Pembagian ahli waris menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dibagi berdasarkan dua kelompok. Kelompok pertama berdasarkan hubungan darah.

Yaitu ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek, ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek. Kelompok kedua berdasarkan hubungan perkawinan yaitu duda; atau janda.

Lalu bagaimana jika dalam hubungan keluarga ada anak tiri atau anak sambung? Apakah tetap mendapatkan hak warisan?

Baca Juga: Sindiran Keras Rasulullah SAW untuk Suami yang KDRT Istri

Ustaz Ahmad Sarwat LC mengatakan, dalam syariah Islam, yang mendapat warisan hanya anak kandung saja. Sedangkan anak tiri, jelas tidak mendapat warisan.

"Karena anak tiri pada hakikatnya bukan anaknya, melainkan anak orang lain," ujar Ustaz Ahmad Sarwat dikutip dari website Rumah Fiqih Indonesia.

Menurut Ustaz Ahmad Sarwat, yang termasuk anak tiri adalah anak orang lain, seperti seorang suami yang menikahi seorang janda yang sudah beranak. Anak dari janda yang kini telah menjadi isterinya itu jelas bukan anak si suami.

Jika ingin memberikan harta kepada anak tiri, ada jalur lain yang diperbolehkan yaitu hibah atau wasiat bukan warisan. 

Baca Juga: Pembagian Besaran Warisan untuk Ahli Waris

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI