Suara.com - Prosesi pernikahan ditandai dengan ijab kabul. Ijab Kabul terdiri dari dua pernyataan, ijab dan kabul, yang diucapkan oleh dua pihak yang berbeda.
Ijab adalah pernyataan yang diucapkan oleh wali atau wakilnya, yang menyatakan bahwa wali menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya kepada mempelai laki-laki.
Ijab merupakan pernyataan pertama yang dikemukakan oleh salah satu pihak, yang mengandung keinginan secara pasti untuk mengikat diri.
Kabul merupakan pernyataan yang diucapkan oleh calon suami atau wakilnya, yang merupakan jawaban menerima dari pengantin laki-laki atas ijab yang diucapkan oleh wali pengantin perempuan. Kabul adalah pernyataan pihak lain yang mengetahui dirinya menerima pernyataan ijab tersebut.
Baca Juga: Dibalik Topeng Kemajuan Ternyata ada Krisis Pernikahan Anak di Negeri Paman Sam
Dalam iiab kabul biasanya disebutkan mahar atau mas kawin yang diberikan mempelai pria kepada mempelai wanita. Namun jika mahar atau mas kawin tidak disebutkan saat ijab kabul, apakah pernikahannya sah?
Ustaz Ahmad Sarwat LC mengatakan, umumnya para ulama berpendapat bahwa kedudukan mahar bukan sebagai rukun dalam sebuah pernikahan dan bukan sebagai syarat sah pernikahan.
"Artinya, sebuah akad nikah tetap sah meskipun tanpa adanya mahar. Mahar hanyalah salah satu hukum dari hukum-hukum pernikahan. Kalau pun maharnya ada tetapi tidak sempat disebutkan dalam akad nikah, tentu hukumnya juga sah," kata dia dikutip dari website Rumah Fiqih Indonesia.
Dasarnya menurut Ustaz Ahmad Sarwat adalah firman Allah SWT :
لا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إنْ طَلَّقْتُمْ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً
Baca Juga: China Rancang Undang-undang Mempermudah Pernikahan sekaligus Mempersulit Perceraian
Tidak ada kewajiban membayar atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. (QS. Al-Baqarah : 236)
Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni juga menyebutkan bahwa nikah tetap sah meski tanpa menyebutan mahar:
وَجُمْلَتُهُ أَنَّ النِّكَاحَ يَصِحُّ مِنْ غَيْرِ تَسْمِيَةِ صَدَاقٍ , فِي قَوْلِ عَامَّةِ أَهْلِ الْعِلْمِ
Dan simplenya bahwa nikah itu sah meski tanpa menyebutkan mahar, sebagaimana pendapat kebanyakan ahli ilmu.