Mahar Nikah Utang, Haruskah Dilunasi?

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Jum'at, 16 Agustus 2024 | 10:10 WIB
Mahar Nikah Utang, Haruskah Dilunasi?
Ilustrasi mahar. Hukum mahar utang dalam Islam. [Youtube Azwa Grafis]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Walau begitu kata dia, bisa saja pihak istri membebaskan utang tersebut. Sebab utang itu hak istri. Bila dilepaskan haknya, maka mahar itu pun tidak perlu ditunaikan. Sebab yang berhak sudah merelakannya.

"Pada prinsipnya, masalah mahar ini memang sangat tergantung pada isteri sebagai pihak yang berhak menerima. Kalau dia rela, maka nilai berapapun bisa dijadikan mahar. Termasuk bila mahar itu hanya berupa sepasang sendal atau benda-benda lain," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI