Suara.com - Saat ini sedang ramai diperbincangkan mengenai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami selebgram bernama Cut Intan Nabila.
Intan Nabila dipukuli sang suami, Armor Toreador Gustifante. Video KDRT ini viral di media sosial setelah diunggah Intan Nabila.
Lalu bagaimana hukum suami melakukan KDRT terhadap istri dalam Islam? Para ulama sepakat suami dilarang melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri.
Dikutip dari MUI.or.id, Rasulullah SAW tidak pernah melakukan kekerasan terhadap istrinya. Aisyah ra, istri Rasul SAW, memberikan kesaksian mengenai hal ini.
مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ وَلاَ امْرَأَةً وَلاَ خَادِمًا إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
“Rasulullah sama sekali tidak pernah memukul siapa pun dengan tangannya, baik itu perempuan maupun pelayan, kecuali saat berjihad di jalan Allah.” (HR Muslim no 2328).
Dalam riwayat lain, Nabi SAW bahkan menyindir suami yang melakukan kekerasan terhadap istrinya :
لاَ يَجْلِدُ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ، ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِي آخِرِ الْيَوْمِ
“Janganlah salah seorang dari kalian memukul istrinya seperti ia memukul seorang budak, sedangkan di penghujung hari ia pun menggaulinya.” (HR Bukhari no 5204).
Baca Juga: Pelanggaran Perjanjian 1967, Ben-Gvir Izinkan Yahudi Beribadah di Al-Aqsa
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW melarang seorang suami memukul istrinya: