Pembagian Besaran Warisan untuk Ahli Waris

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Kamis, 15 Agustus 2024 | 10:10 WIB
Pembagian Besaran Warisan untuk Ahli Waris
Ilustrasi harta warisan. Pembagian besaran warisan untuk ahli waris. [pexels/Skitterphoto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ustaz Ahmad Sarwat LC mengatakan, warisan berasal dari bahasa Arab Al-miirats. Dalam bahasa Arab, Al-miirats adalah bentuk mashdar (infinitif) dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan.

Menurut dia, maknanya menurut bahasa ialah 'berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain', atau dari suatu kaum kepada kaum lain.

"Sedangkan makna al-miirats menurut istilah yang dikenal para ulama ialah: berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar'i," ujarnya dikutip dari website Rumah Fiqih Indonesia.

Dalam pembagian warisan harus ada pewaris, ahli waris dan harta yang diwariskan. Pewaris adalah seorang ayah yang meninggal dunia. 

Berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Pembagian ahli waris menurut KHI dibagi berdasarkan kelompok menurut hubungan darah dan hubungan perkawinan. 

Pembagian harta warisan menurut hubungan darah adalah golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.

Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek. Pembagian harta warisan menurut hubungan perkawinan yaitu duda; atau janda.

Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Baca Juga: 3 Hal yang Mengugurkan Ahli Waris Mendapat Warisan

Pembagian Warisan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI