3 Hal yang Mengugurkan Ahli Waris Mendapat Warisan

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Rabu, 14 Agustus 2024 | 20:28 WIB
3 Hal yang Mengugurkan Ahli Waris Mendapat Warisan
Ilustrasi kotak harta. Hal yang menggugurkan ahli waris mendapat warisan. [pexels/Leticia Ribeiro]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Berbeda agama

Seorang muslim tidak dapat mewarisi atau diwarisi oleh orang yang non muslim, sebagaimana sabda Nabi: 

 لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ ولَا الْكَافِرُالْمُسْلِمَ

 Artinya: Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim. (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Budak

Seseorang yang berstatus budak tidak punya hak untuk mewarisi, sekalipun dari saudaranya. Pasalnya, segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung milik tuannya.

Allah SWT berfirman.

عَبْدًا مَمْلُوْكًا لَا يَقْدِرُ عَلٰى شَيْءٍ

Artinya: Hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatu apa pun. (QS. An-Nahl: 75).

Baca Juga: Anak yang Meninggal Duluan Tidak Mendapat Warisan, Benarkah?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI