Suara.com - Harta warisan adalah harta yang harus ditinggal seorang ayah ketika sudah meninggal dunia. Warisan itu harus dibagikan kepada ahli warisnya.
Dalam Islam, yang termasuk dalam golongan ahli waris ialah Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek. Pembagian harta warisan menurut hubungan perkawinan yaitu duda; atau janda.
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda. Namun ada 3 hal yang bisa membuat gugur status ahli waris mendapat warisan. Apa saja? Berikut penjelasannya dikutip dari NU Jatim Online.
1. Pembunuhan
Jika ahli waris membunuh pewaris, maka ia tidak berhak mendapat warisan, sebagaimana dalam hadits Nabi:
لَا يَرِثُ الْقَاتِلُ مِنْ الْمَقْتولِ شَيْئاً
Artinya: Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya. (HR. Darimi No. 2951).
لَيْسَ لِلْقَاتِلِ مِنْ تِرْكَةِ الْمَقْتُوْلِ شَيْئا (رواه النسائى)
Baca Juga: Anak yang Meninggal Duluan Tidak Mendapat Warisan, Benarkah?
Artinya: Pembunuh tidak berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya.