Suara.com - Ketika seorang ayah meninggal dunia, maka meninggalkan harta waris atau warisan. Warisan ini dibagikan kepada ahli waris.
Pembagian harta warisan menurut hubungan darah. Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
Lalu bagaimana jika ahli waris misal sang anak meninggal lebih dulu daripada ayahnya, apakah anak tersebut mendapat warisan sang ayah?
Ustaz Ahmad Sarwat LC mengatakan, dalam hukum waris, ada sebuah aturan bahwa yang memberi warisan harus meninggal terlebih dahulu, dan yang menerima warisan harus masih hidup saat itu.
Baca Juga: Seorang Gadis Kecil Kehilangan Kaki Setelah Terseret Hummer Sejauh 5,6 Km oleh Pengemudi Mabuk
Maka anak yang meninggal duluan tidak akan menerima warisan dari ayahnya. Sebab ayah -yang biasanya menjadi pemberi warisan itu- masih hidup, sedangkan si anak -yang biasanya menerima warisan- malah meninggal duluan.
Menurut Ustaz Ahmad Sarwat LC, hukum waris bagi anak yang meninggal duluan justru kebalikannya. Sang ayah lah yang malah menjadi ahli waris dari si anak.
"Maka hukumnya jadi terbalik, bukan anak yang menerima warisan dari ayahnya, tapi malah justru si ayah yang menerima warisan dari anaknya yang meninggal dunia," ujar Ustaz Ahmad Sarwat dikutip dari website Rumah Fiqih Indonesia.
Bila seorang anak meninggal dan ayahnya masih hidup, tentu saja ayah akan menjadi ahli waris dari anaknya. Hak ayah atas harta anaknya sebesar 1/6 bagian.
Bila kemudian si Ayah meninggal juga, isteri si anak tidak menerima warisan dari harta mertuanya.
Baca Juga: Apakah Istri Kedua Berhak Dapat Warisan? Begini Hukumnya
Demikian juga, anaknya anak juga tidak menerima warisan dari kakeknya, apabila kakek itu masih punya anak lain selain ayah si cucu.