Suara.com - Pembagian warisan atau harta waris sudah diatur dalam Alquran Surat An Nisa ayat 11-14. Di surat itu, Allah SWT secara tegas membagi bagian warisan.
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya: Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. An Nisa:11)
Dilihat dari surat An Nisa ayat 11 ini, maka yang berhak mendapat warisan adalah anak laki-laki, anak perempuan, istri, orang tua, cucu.
Baca Juga: Hukum KDRT dalam Islam di Tengah Heboh Armor Toreador Hajar Istrinya Cut Intan Nabila
Nah bagaimana jika orang yang meninggal itu memiliki dua istri atau lebih? Apakah istri keduanya berhak juga mendapat warisan?
Dikutip dari website Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat LC mengatakan, Alquran telah menetapkan bahwa jatah warisan untuk isteri adalah 1/8 atau 1/4 dari total harta suami.
Misalnya seorang suami meninggal dunia dan karena beliau punya anak keturuan waris, isterinya yang ada dua itu mendapat 1/8. Jadi 1/8 itu dibagi dua sama besar. Kalau isterinya ada tiga, maka 1/8 dibagi tiga. Dan kalau isterinya ada empat orang, maka jatah 1/8 itu dibagi empat sama besar.
Sama sekali tidak ada perbedaan dalam pembagian yang sama besar. Isteri pertama dengan isteri keempat, tetap dapat bagian yang sama besar.
Juga tidak dibedakan mana isteri yang punya anak dan mana isteri yang tidak punya anak. Tidak beda antara isteri yang dinikahi ketika ketika suami masih muda, miskin dan perjaka dengan isteri yang dinikahi ketika suami sudah tua, kaya dan punya isteri tiga.
Baca Juga: Kecewa Paskibraka Dilarang Pakai Jilbab, Gerakan Pemuda Islam: Bubarkan Saja BPIP!