Hukum Membawa HP yang Ada Aplikasi Alquran ke Dalam WC

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Rabu, 14 Agustus 2024 | 11:10 WIB
Hukum Membawa HP yang Ada Aplikasi Alquran ke Dalam WC
Ilustrasi Alquran di HP. Hukum membawa HP berisi aplikasi Alquran ke dalam WC. [pexels/MATAQ Darul Ulum]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di era serba canggih seperti sekarang ini, semuanya sudah serba digital. Termasuk juga kitab suci umat Islam, Alquran

Sekarang banyak aplikasi Alquran digital yang bisa kita pasang di ponsel kita. Dengan begitu orang yang mau membaca Alquran tidak perlu lagi membuka mushaf cetak tapi cukup lewat HP

Lalu bagaimana hukumnya jika kita membawa HP yang di dalamnya terinstal aplikasi Alquran digital ke dalam kamar mandi atau WC?

Dalam Islam dilarang membawa mushaf Alquran ke dalam WC. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam kitab Mughnil Muhtaj sebagaimana berikut:

Baca Juga: Penyerbuan Masjid Al-Aqsa oleh Menteri Israel Picu Ketegangan di Yerusalem

قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَالْمُتَّجِهُ تَحْرِيمُ إدْخَالِ الْمُصْحَفِ وَنَحْوِهِ الْخَلَاءَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ إجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيمًا

“Imam Al-Adzra‘i berkata: pendapat yang tepat adalah haram membawa Mushaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa darurat. Ini dilakukan sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap Mushaf.” (Muhammad Khathib Asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj [Beirut: Daul Ma‘rifah, 1997] Juz I, halaman 76)

Para ulama mengatakan bahwa mushaf Alquran itu harus dimuliakan, karena merupakan tulisan yang berisi mukjizat, yaitu perkataan Allah SWT.

Dan bentuknya adalah tidak membolehkan orang yang berhadats untuk menyentuhnya. Tentu dengan segala bentuk variasi perbedaan pendapat di dalamnya. Selain itu juga melarang orang untuk membawanya masuk ke dalam WC. 

Hukum Membawa HP yang ada Aplikasi Alquran ke WC

Baca Juga: Cara Mengaktifkan Live Translate di HP Lipat Samsung

Lalu bagaimana hukumnya membawa HP yang terinstal aplikasi Alquran digital ke dalam WC? Dikutip dari website Kemenag.go.id, ulama kontemporer menjawab pertanyaan tersebut sebagaimana yang terdapat dalam fatwa-fatwa kontemporer yang dikompilasikan dalam kitab Mauqi’ul Islam, Sual wa Jawab halaman 53:

ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺠﻮﺍﻻﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻭﺿﻊ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺃﻭ ﺗﺴﺠﻴﻼ، ﻻ ﺗﺄﺧﺬ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻟﻤﺴﻬﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻃﻬﺎﺭﺓ، ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﺨﻼﺀ ﺑﻬﺎ، ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻟﻴﺲ ﻛﻜﺘﺎﺑﺘﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺎﺣﻒ، ﻓﻬﻲ ﺫﺑﺬﺑﺎﺕ ﺗﻌﺮﺽ ﺛﻢ ﺗﺰﻭﻝ ﻭﻟﻴﺴﺖ ﺣﺮﻭﻓﺎ ﺛﺎﺑﺘﺔ، ﻭﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻣﺸﺘﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻏﻴﺮﻩ

“Handphone atau smartphone yang di dalamnya terdapat Al-Qur’an baik yang tampak sebagai tulisan atau berupa audio tidak dihukumi sebagai mushaf. Oleh karena itu boleh memegangnya dalam keadaan hadats dan juga boleh membawanya ke dalam toilet. Ini disebabkan tulisan Al-Qur’an yang tampak di HP atau Smartphone tidak seperti tulisan dalam mushaf, tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa nampak dan bisa hilang serta bukan merupakan huruf yang tetap. Lebih dari itu, dalam HP atau Smartphone terdapat banyak program atau data selain Al-Qur’an.”

Ustaz Ahmad Sarwat LC MA, membuat analogi mengenai hal ini. Ia mengatakan, HP yang kita punya cara bekerjanya mirip sekali dengan otak kita.

Menurutnya, isi otak kita ini bisa saja terdapat data-data Alquran, baik berupa memori tulisan atau pun suara. Seorang penghafal Quran misalnya, di dalam kepalanya ada ribuan memori ayat Al-Quran.

Ustaz Ahmad Sarwat mengatakan, apakah seorang penghafal Alquran diharamkan masuk ke dalam WC, dengan alasan bahwa di dalam kepalanya ada data-data digital Alquran?

"Lalu apakah kepalanya harus dilepas dulu untuk masuk WC? Ataukah dia cukup menon-aktifkan saja ingatannya dari Alquran untuk sementara?" ujar dia dikutip dari Rumah Fiqih Indonesia.

Nampaknya kata Ustaz Ahmad Sarwat yang paling masuk akal adalah dia tidak mengaktifkan hafalan Qurannya sementara, baik dalam bentuk suara atau tulisan.

"Ketika memori data Alquran di dalam otaknya dinonaktifkan sementara, maka pada dasarnya tidak ada larangan untuk masuk WC," ucapnya.

"Demikian juga dengan HP milik kita. Meski ada memori data digital 30 juz baik teks atau pun sound, bahkan mungkin video, selama tidak diaktifkan tentu saja tidak jadi masalah. Yang haram adalah sambil nongkrong di WC kita pasang HP bersuara tilawah Al-Quran. Jelas itu haram dan harus dihindari," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI