Hukum Membagi Warisan Berdasarkan Wasiat, Sahkah?

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Selasa, 13 Agustus 2024 | 11:10 WIB
Hukum Membagi Warisan Berdasarkan Wasiat, Sahkah?
Ilustrasi surat wasiat. Hukum membagi warisan berdasarkan wasiat. [pexels/Karolina Kaboompics]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hukum wasiat masih berlaku, tetapi hanya untuk mereka yang bukan ahli waris, itu pun dibatasi maksimal hanya boleh 1/3 dari total harta. Sedangkan yang 2/3 bagian itu menjadi jatah para ahli waris.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI