Hukum Membagi Warisan Berdasarkan Wasiat, Sahkah?

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Selasa, 13 Agustus 2024 | 11:10 WIB
Hukum Membagi Warisan Berdasarkan Wasiat, Sahkah?
Ilustrasi surat wasiat. Hukum membagi warisan berdasarkan wasiat. [pexels/Karolina Kaboompics]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terkadang dalam kehidupan kita sering menjumpai ketika seorang ayah hendak meninggal lalu meninggalkan wasiat mengenai pembagian harta waris atau warisan

Lalu yang menjadi pertanyaan, apakah wasiat pembagian warisan ini harus dilaksanakan sementara pembagian warisan sudah diatur jelas dalam Alquran?

Dikutip dari Rumah Fiqih Indonesia, ketentuan pembagian harta yang ditinggalkan harus mengacu kepada hukum waris.

Sedangkan pembagian harta lewat wasiat itu malah diharamkan untuk ahli waris. Rasulullah SAW sendiri yang mengharamkannya, karena hukumnya sudah diganti dengan hukum yang baru, yaitu hukum waris.

Baca Juga: Berapa Jatah Warisan untuk Anak Perempuan Tunggal? Ini Penjelasannya

لاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ

Tidak boleh memberi wasiat kepada ahli waris. (HR. Tirmizy, Abu Daud dan Ibnu Majah)

Mengapa diharamkan?

Sebab ahli waris sudah pasti mendapat harta peninggalan yang besarnya sudah tetap. Ketetapannya datang dari Allah SWT dalam bentuk syariah masalah faraidh.

Sehingga orang tua yang punya ahli waris tidak perlu lagi ikut-ikutan mengatur urusan bagaimana pembagian harta yang ditinggalkannya.

Baca Juga: Adab Menguap dalam Islam yang Dicontohkan Nabi SAW

Dengan kematiannya, harta itu menjadi hak Allah SWT seluruhnya, lalu Allah SWT telah menentukan siapa saja yang berhak atas harta itu dan juga tentang besarannya.

Hukum wasiat masih berlaku, tetapi hanya untuk mereka yang bukan ahli waris, itu pun dibatasi maksimal hanya boleh 1/3 dari total harta. Sedangkan yang 2/3 bagian itu menjadi jatah para ahli waris.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI