Suara.com - Seorang istri yang ditinggalkan suaminya karena meninggal dunia berhak mendapatkan warisan atau harta warisan milik sang suami.
Mengenai berapa jumlah warisan yang berhak didapatkan sang istri, hal ini sudah diatur secara jelas dalam Alquran Surat An Nisa ayat 11-14.
Di surat An Nisa ayat 11-14 itu, Allah SWT merincikan berapa besaran warisan yang berhak didapat oleh para ahli waris dari seorang ayah.
Khusus untuk warisan seorang istri, Allah SWT menerangkannya di Surat An Nisa ayat 12 yang begini isinya:
Baca Juga: Berapa Jatah Warisan untuk Anak Perempuan Tunggal? Ini Penjelasannya
"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu.(QS. An-Nisa': 12)
Dikutip dari Rumah Fiqih Indonesia, dari ayat di atas ini jelas sekali bahwa seorang isteri akan mendapat 1/8 apabila si suami punya anak yang juga mendapat warisan.
Sebaliknya, isteri akan mendapat jatah yang lebih besar, yaitu 1/4 bagian dari total harta suaminya, apabila si suami yang meninggal dunia itu tidak punya anak yang mendapat warisan.
Yang harus dipastikan, keberadaan anak di sini bukanlah anak si isteri, melainkan anak si suami yang meninggal.
Misalnya, suaminya dahulu sempat menikah sebelumnya dengan wanita lain lalu punya anak, lalu bercerai atau isteri pertamanya meninggal.
Baca Juga: Ibunda Andre Taulany Ternyata Sosok Sederhana, Kontras dengan Gaya Menantu
Anaknya itu pasti akan mendapat warisan, tapi ibunya yang sudah diceraikan, bila telah lewat dari masa iddah, tidak mendapat warisan.