Berapa Jatah Warisan untuk Anak Perempuan Tunggal? Ini Penjelasannya

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Senin, 12 Agustus 2024 | 21:34 WIB
Berapa Jatah Warisan untuk Anak Perempuan Tunggal? Ini Penjelasannya
Ilustrasi harta. Jatah warisan anak perempuan tunggal. [pexels/pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di ayat ini jelas disebutkan seorang anak perempuan tunggal yang ditinggal mati ayah kandungnya akan menerima hak warisan sebesar 50% dari total harta peninggalan sang ayah.

Setelah itu barulah sisa harta warisan dibagikan kepada ashhabul furudh kalau ada adalah ayah dan ibu dari almarhum. Juga termasuk istri dari almarhum.

Dikutip dari Rumah Fiqih Indonesia, seandainya mereka masih ada, maka ayah almarhum mendapat 1/6, ibu almarhum juga mendapat 1/6, isteri almarhum mendapat 1/8.

Sisanya itu untuk para ashabah. Dan di antara para ashabah adalah saudara laki-laki almarhum. Posisinya sebagai paman dari anak perempuan tunggal.

Posisi paman hanya ashabah, yaitu ahli waris yang menerima harta warisan sisa, itu pun kalau masih bersisa. Sangat boleh jadi para ashabah ini tidak mendapatkan sisa apapun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI