Suara.com - Agama Islam mengatur tentang warisan dan hak waris. Warisan atau harta waris diberikan kepada ahli waris dari seorang ayah.
Sudah ada pembagian yang ditetapkan langsung oleh Allah SWT mengenai pembagian warisan atau harta waris.
Dalam Alquran Surat An Nisa ayat 11 disebutkan bahwa bagian anak laki-laki dua kali bagian dari anak perempuan.
Namun bagaimana jika pasangan suami istri hanya memiliki satu anak perempuan? Berapa besaran yang didapat si anak itu?
Baca Juga: Adab Menguap dalam Islam yang Dicontohkan Nabi SAW
Bagi keluarga muslim, dalam pembagian warisan harus berdasarkan hukum yang sudah ditetapkan Allah SWT dalam firman-Nya.
Jika kita membagi warisan tidak sesuai dengan ketentuan Allah SWT, maka ancamannya adalah dimasukkan dalam api neraka.
"Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan." (QS. An-Nisa': 14)
Nah dalam pembagian warisan Allah SWT sudah mengaturnya dalam Surat An Nisa ayat 11. Di ayat ini jelas sekali Allah mengatur mengenai pembagian harta waris, termasuk kepada seorang anak perempuan tunggal.
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمً
Baca Juga: Doa Ketika Mendengar Orang Bersin
Artinya: Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Di ayat ini jelas disebutkan seorang anak perempuan tunggal yang ditinggal mati ayah kandungnya akan menerima hak warisan sebesar 50% dari total harta peninggalan sang ayah.
Setelah itu barulah sisa harta warisan dibagikan kepada ashhabul furudh kalau ada adalah ayah dan ibu dari almarhum. Juga termasuk istri dari almarhum.
Dikutip dari Rumah Fiqih Indonesia, seandainya mereka masih ada, maka ayah almarhum mendapat 1/6, ibu almarhum juga mendapat 1/6, isteri almarhum mendapat 1/8.
Sisanya itu untuk para ashabah. Dan di antara para ashabah adalah saudara laki-laki almarhum. Posisinya sebagai paman dari anak perempuan tunggal.
Posisi paman hanya ashabah, yaitu ahli waris yang menerima harta warisan sisa, itu pun kalau masih bersisa. Sangat boleh jadi para ashabah ini tidak mendapatkan sisa apapun.