Suara.com - Terkadang ketika kita sedang berjalan di tempat umum, pernah melihat ada benda atau barang yang tergeletak begitu saja di tengah keramaian.
Misal ketika sedang berjalan di mal kita melihat ada dompet di tengah jalan. Ada yang memutuskan untuk mengambilnya. Tidak sedikit ada yang melaporkannya ke pihak yang berwenang.
Lalu apa hukumnya barang temuan tersebut? Bolehkah kita menggunakan barang temuan tersebut? Berikut penjelasannya.
Dalam fikih Islam, barang temuan disebut dengan al-Luqathah. Secara etimologi (bahasa) Luqathah mempunyai arti sesuatu yang ditemukan atau didapat.
Luqathah bisa juga didefinisikan sebagai harta yang hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain. Lalu bagaimana hukumnya barang temuan ini?
Jika kita menemukan barang tak bertuan di tengah jalan maka yang harus dilakukan adalah mempersaksikan kepada orang adil lalu diumumkan selama setahun.
Apabila pemiliknya memberitahukannya sesuai ciri-cirinya, maka ia wajib memberikan kepada orang tersebut walaupun setelah lewat satu tahun, jika tidak (ada yang mengakuinya), maka ia boleh memanfaatkannya.
Diriwayatkan dari Suwaid bin Ghaflah, ia berkata, “Aku bertemu dengan Ubaiy bin Ka’ab, ia berkata, ‘Aku menemukan sebuah kantung yang berisi seratus dinar, lalu aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda, ‘Umumkan dalam setahun.’ Aku pun mengumumkannya selama satu tahun, dan aku tidak menemukan orang yang mengenalinya. Kemudian aku mendatangi beliau lagi, dan bersabda, ‘Umumkan selama satu tahun.’ Lalu aku mengumumkannya dan tidak menemukan (orang yang mengenalnya). Aku mendatangi beliau untuk yang ketiga kali, dan beliau bersabda:
احْفَظْ وِعَاءَهَا، وعَدَدَهَا، وَوِكَاءَهَا، فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلاَّ فَاسْتَمْتِعْ بِهَا.
Baca Juga: Dilakukan Saka Tatal Hari Ini, Bagaimana Hukum Sumpah Pocong dalam Islam?
“Jagalah tempatnya, jumlahnya dan tali pengikatnya, kalau pemiliknya datang (maka berikanlah) kalau tidak, maka manfaatkanlah.”