Artinya nasab anak di luar nikah hanya tersambung kepada ibunya. Namun dalam ajaran Islam, seorang perempuan tidak dapat menjadi wali nikah, maka tidak bisa ibunya menjadi wali nikah baginya, sebagaimana tidak sahnya perwalian perempuan yang dikutip Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ dan juga diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah:
لا تُزوِّجُ المرأةُ المرأةَ، ولا تُزوج المرأةُ نفسَها، فإنَّ الزَّانية هي التي تُزوجُ نفسَها
Artinya: “Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita, dan seorang wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Sesungguhnya pezinalah yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR Ibnu Majah).
Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 186 menyebutkan, “Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.” (H.A. Badruddin, Kompilasi Hukum Islam, PSP Nusantara, 2018, hal. 43).
Dengan demikian, sebenarnya wali nikah yang bagi anak perempuan yang lahir di luar perkawinan yang sah adalah hakim, atau pejabat hukum yang ditunjuk oleh Kementerian Agama.