Siapa yang Menjadi Wali Nikah Jika Ayah Non Muslim?

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Jum'at, 09 Agustus 2024 | 11:15 WIB
Siapa yang Menjadi Wali Nikah Jika Ayah Non Muslim?
Ilustrasi pernikahan. Wali nikah jika ayah seorang non muslim. [pexels/Sultan Basmallah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pernikahan dalam agama Islam harus dihadiri wali nikah dari pihak perempuan. Orang yang paling utama menjadi wali nikah perempuan adalah ayah kandungnya. 

Jika ayah kandung tak bisa menjadi wali nikah, maka yang berhak selanjutnya menjadi wali nikah perempuan adalah kakeknya. 

Bila tidak ada saudaralaki-laki, baik kakak maupun adik, D=diutamakan yang hubungannya se-ayah dan se-ibu, baru kemudian yang seayah saja.

Berada pada urutan berikutnya adalah anak laki-laki dari saudara tersebut. Dengan tetap mengutamakan yang seayah seibu, baru kemudian yang seayah saja.

Baca Juga: Sinopsis Pernikahan Arwah, Film Horor Terbaru Morgan Oey, Angkat Budaya Tionghoa

Lalu urutan berikutnya lagi adalah paman, yaitu saudara laki-laki ayah, bukan saudara dari pihak ibu. Dan para urutan terakhir barulah saudara sepupu, dalam hal ini haruslah anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah.

Namun seseorang tidak berhak menjadi wali nikah jika pada dirinya terdapat satu dari hal-hal berikut:

  • Bukan muslim
  • Hilang akal seperti gila dan sejenisnya
  • Belum cukup umur, maksudnya belum baligh
  • Bukan orang merdeka, maksudnya budak
  • Bukan perempuan

Nah bagaimana jika ternyata ayah dan keluarga dari ayahnya bukan beragama Islam? Lalu siapakah yang berhak menjadi wali nikahnya?

Dikutip dari Rumah Fiqih Indonesia, jika ini yang terjadi maka yang menjadi wali tidak lain adalah pemerintah atau penguasa yang sah. Istilah yang banyak dan populer digunakan adalah wali hakim.

Wali hakim adalah orang yang ditunjuk negara. Dalam prakteknya, Kepala Kantor Urusan Agama di level Kecamatan itulah yang biasanya langsung menangani kasus-kasus wanita tanpa wali. Dan mereka itulah yang bisa kita posisiskan sebagai hakim atau sultan, secara legal dan syar'i.

Baca Juga: Rayyanza Kado Mpok Livia Karyawan Rans 'Rumah', Harganya Nggak Main-main

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI