Hukum Kencing Sambil Berdiri, Dilarangkah?

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Rabu, 07 Agustus 2024 | 20:07 WIB
Hukum Kencing Sambil Berdiri, Dilarangkah?
Ilustrasi kencing. Hukum kencing sambil berdiri. [pexels/ROMAN ODINTSOV]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cara laki-laki buang air kecil atau kencing bisa dua cara. Pertama dengan cara duduk dan kedua bisa juga dengan cara berdiri

Banyak beranggapan kencing sambil duduk lebih baik daripada sambil berdiri. Bahkan ada yang mengatakan, Rasulullah SAW menyontohkan cara kencing yang baik adalah dengan cara duduk. 

Lalu apakah benar kencing sambil berdiri tidak pernah dilakukan Rasulullah SAW? Berikut penjelasan dan dalilnya. 

Dikutip dari website Rumah Fiqih Indonesia, ada sebagian ulama yang mengharamkan kencing sambil berdiri. Dalil yang mereka pakai adalah hadis shahih lewat jalur isteri Rasulullah SAW, Aisyah ra:

Dari Aisyah ra. berkata, "Siapa saja yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW kencing berdiri, maka jangan dibenarkan. Beliau tidak pernah kencing sambil berdiri. (HR Khamsah kecuali Abu Daud dengan sanad yang shahih)

Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW tidak pernah kencing sambil berdiri semenjak diturunkan kepadanya Al-Quran. 

Namun ada juga hadis yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW juga pernah kencing sambil berdiri. Teks hadisnya sebagai berikut:

Dari Huzaifah ra. bahwa beliau berkata,"Rasulullah SAW mendatangi sabathah (sebuah tempat yang tinggi untuk bertabir di belakangnya) pada suatu kaum dan beliau kencing sambil berdiri. Kemudian beliau meminta diambilkan air dan mengusap kedua khuff-nya (sepatu). Maka aku pergi menjauh namun beliau memanggilku hingga aku berada di belakang beliau. (HR Bukhari dan Muslim)

Menurut para ulama hadis ini diriwayatkan oleh dua ahli hadis yang kitabnya merupakan kitab tershahih kedua dan ketiga di dunia, setelah Al-Quran Al-Kariem tentunya, yaitu Bukhari dan Muslim.

Baca Juga: Hukum Laki-laki Memakai Sutera, Ini Dalilnya

Isinya hadis itu secara tegas menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW telah melakukan kencing sambil berdiri. Sehingga tidak ada alasan bagi siapapun untuk menolak kebolehan kencing sambil berdiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI