Suara.com - Cara laki-laki buang air kecil atau kencing bisa dua cara. Pertama dengan cara duduk dan kedua bisa juga dengan cara berdiri.
Banyak beranggapan kencing sambil duduk lebih baik daripada sambil berdiri. Bahkan ada yang mengatakan, Rasulullah SAW menyontohkan cara kencing yang baik adalah dengan cara duduk.
Lalu apakah benar kencing sambil berdiri tidak pernah dilakukan Rasulullah SAW? Berikut penjelasan dan dalilnya.
Dikutip dari website Rumah Fiqih Indonesia, ada sebagian ulama yang mengharamkan kencing sambil berdiri. Dalil yang mereka pakai adalah hadis shahih lewat jalur isteri Rasulullah SAW, Aisyah ra:
Baca Juga: Hukum Laki-laki Memakai Sutera, Ini Dalilnya
Dari Aisyah ra. berkata, "Siapa saja yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW kencing berdiri, maka jangan dibenarkan. Beliau tidak pernah kencing sambil berdiri. (HR Khamsah kecuali Abu Daud dengan sanad yang shahih)
Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW tidak pernah kencing sambil berdiri semenjak diturunkan kepadanya Al-Quran.
Namun ada juga hadis yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW juga pernah kencing sambil berdiri. Teks hadisnya sebagai berikut:
Dari Huzaifah ra. bahwa beliau berkata,"Rasulullah SAW mendatangi sabathah (sebuah tempat yang tinggi untuk bertabir di belakangnya) pada suatu kaum dan beliau kencing sambil berdiri. Kemudian beliau meminta diambilkan air dan mengusap kedua khuff-nya (sepatu). Maka aku pergi menjauh namun beliau memanggilku hingga aku berada di belakang beliau. (HR Bukhari dan Muslim)
Menurut para ulama hadis ini diriwayatkan oleh dua ahli hadis yang kitabnya merupakan kitab tershahih kedua dan ketiga di dunia, setelah Al-Quran Al-Kariem tentunya, yaitu Bukhari dan Muslim.
Baca Juga: Hukum Laki-laki Memakai Cincin Kawin, Bolehkah?
Isinya hadis itu secara tegas menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW telah melakukan kencing sambil berdiri. Sehingga tidak ada alasan bagi siapapun untuk menolak kebolehan kencing sambil berdiri.
Apalagi diriwayatkan banyak shahabat nabi yang kencing sambil berdiri. Di antaranya apa yang dilakukan oleh Umar bin Al-Khatab ra., seorang yang pendapatnya seringkali mendahului turunnya Al-Quran.
Dari Zaid ra. berkata, "Aku telah melihat Umar bin Al-Khattab kencing sambi berdiri." (Hadits dengan sanad yang shahih).
Al-Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar menuliskan dalam syarahnya bahwa tidak ada hadis yang tsabit tentang larangan nabi untuk kencing berdiri.
AL-Hafidz juga mengatakan bahwa hadis yang menerangkan bahwa Nabi SAW kencing berdiri tidak mansukh. Dan penasakhannya tidak benar.
Sebab masih ada kemungkinan untuk menjama' (menggabung) antara kedua dalil yang sepintas kelihatan berbeda.
Bentuk jama'-nya adalah bahwa mungkin saja Aisyah ra. memang tidak pernah melihat nabi SAW kencing sambil berdiri di rumahnya. Namun sudah barang tentu Aisyah ra. tidak pernah tahu apa yang pernah dilakukan suaminya itu di luar rumah.
Sementara ada hadis lain yang shahih telah melaporkan bahwa Rasulullah SAW kencing sambil berdiri di luar rumah.
Dan juga perbuatan Umar bin Al-Khattab ra. dan Ali bin Abi Thalib ra. Maka tidak mungkin menghukum mansukh kepada suatu hadits selama masih bisa dijama'.
Syeikh Nasiruddin Al-Albani rahimahullah juga sepakat tidak adanya larangan untuk kencing sambil berdiri. Beliau mengatakan bahwa hadits, "Janganlah kencing sambil berdiri" adalah hadits yang dhaif (lemah).
Maka tidak ada larangan untuk kencing sambil berdiri, selama seseorang merasa aman dari terkena percikan najis air kencing pada pakaiannya.