Suara.com - Dalam agama Islam, menikah adalah ibadah. Itulah mengapa Rasulullah SAW menganjurkan umatnya yang telah memenuhi syarat untuk segera menikah.
Dalam pernikahan biasanya ada namanya cincin nikah atau cincin kawin. Cincin ini dipakai masing-masing pasangan sebagai tanda telah menikah.
Lalu bagaimana hukumnya seorang laki-laki memakai cincin kawin? Apakah diperbolehkan secara syariat? Berikut penjelasannya.
Menurut Ustaz Cholil Nafis, seorang muslim laki-laki menggunakan cincin hukumnya mubah (boleh) asal bahan cincin itu bukan dari emas.
Baca Juga: Agama dan Keturunan Ritassya Wellgreat yang Kepergok Joget Bareng Teuku Ryan
Cholil Nafis mencontohkan bahwa Rasulullah SAW menggunakan cincin yang terbuat dari perak dan diukir dengan tulisan ‘Muhammad Rasulullah.’
Dalam sebuah hadits dari sahabat Anas bin Malik R.A. Berkata, bahwa Rasulullah SAW memakai cincin dari perak yang di ukir dengan tulisan “ Muhammad Rosulullah ” dan Rosul bersabda : “ Sesungguhnya aku memakai cincin dari perak dan aku lukis di atasnya, “Muhammad Rasulullah”. Maka janganlah seseorang mengukir seperti ukirannya.” (H.R. Bukhori dan Muslim)
"Cincin kawin boleh saja dipakai oleh seorang lelaki muslim asal bukan terbuat dari emas, kalau terbuat dari emas maka hukumnya haram," ujar Cholil Nafis dikutip dari cholilnafis.com.
Menurut dia, berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim, dari Ibnu Abbas R.A, Rasulullah SAW melihat cincin dari emas di tangan seorang lelaki, maka Rasulullah melepasnya dan membuangnya, kemudian Rasulullah bersabda :
“ Seorang di antara kamu sekalian sengaja mengambil bara dari api neraka dan meletakkannya di tangannya.” Setelah Rasulullah pergi seorang sahabat menyuruh lelaki itu mengambil cincin yang sudah dibuang Rosulullah agar memanfaatkannya. Tetapi lelaki itu menjawab, “ Aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya sedangkan itu sudah diharamkan oleh Rasulullah saw.” ( DR. Musthofa al-Khin. al-fiqh al-Manhaji : III/94-95)
Baca Juga: Cara Mengganti Nazar yang Tidak Bisa Ditepati, Bisakah?