Bolehkah Akikah Selain Kambing? Ini Hukumnya

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Selasa, 06 Agustus 2024 | 20:45 WIB
Bolehkah Akikah Selain Kambing? Ini Hukumnya
Ilustrasi sapi. hukum akikah selain kambing. [pexels/Vlad Chețan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ada perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai akikah menggunakan hewan selain kambing. Ada yang membolehkan, ada juga yang melarang. 

Pendapat yang Membolehkan

Dikutip dari website Rumah Fiqih Indonesia, pendapat yang membolehkan berakikah dengan selain kambing merupakan pendapat jumhur ulama seperti mazhab Al-Hanafiyah, As-Syafi’iyah, dan Al-Hanabilah.

Sedangkan di kalangan mazhab Al-Malikiyah, ada perbedaan riwayat antara yang membolehkan dan yang tidak membolehkan. Namun yang lebih rajih, mazhab ini pun membolehkannya.

Mereka umumnya sepakat dibenarkannya penyembelihan aqiqah dengan selain kambing, asalkan masih dalam jenis hewan sembelihan untuk peribadatan, seperti sapi, kerbau atau unta.

Di antara dasarnya karena sapi, kerbau atau unta juga merupakan hewan yang biasa digunakan untuk ibadah, yaitu untuk qurban dan hadyu. Bahkan sapi dan unta secara ukuran lebih besar dari kambing, dan tentunya harganya lebih mahal.

Oleh karena itu, tidak mengapa bila menyembelih aqiqah dengan hewan yang lebih besar dan lebih mahal harganya, selama masih termasuk hewan persembahan.

Imam Ibnul Mundzir membolehkan aqiqah dengan selain kambing, dengan alasan:

مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى

Baca Juga: Hukum Akikah Setelah Dewasa, Bolehkah?

Bersama bayi itu ada aqiqahnya, maka sembelihlah hewan, dan hilangkanlah gangguan darinya.” (HR. Bukhari)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI