Suara.com - Seorang bayi yang baru lahir disunahkan untuk menjalani akikah dalam ajaran Islam. Prosesi akikah sendiri adalah memotong hewan kambing sebagai ucapan syukur atas kelahiran sang buah hati.
Dalil tentang pelaksanaan akikah bagi bayi yang lahir ke dunia ini adalah sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW, seperti berikut ini:
“Dari Samurah bin Jundub [diriwayatkan bahwa] sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “Setiap anak tergantung kepada akikahnya, disembelih atas namanya pada hari ketujuh (kelahirannya), dicukur (rambutnya) dan diberi nama” (HR. Abu Dawud).
Yang dimaksud dengan aqiqah sebagaimana yang didefinisikan, bahwa yang dimaksud dengan aqiqah itu adalah :
Baca Juga: Hukum Akikah Setelah Dewasa, Bolehkah?
مَا يُذَكَّى عَنِ الْمَوْلُودِ شُكْرًا لِلَّهِ تَعَالَى بِنِيَّةٍ وَشَرَائِطَ مَخْصُوصَةٍ
Hewan yang disembelih atas seorang bayi yang lahir sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah dengan niat dan syarat-syarat tertentu.
Mengenai ketentuan hewan yang dapat dijadikan aqiqah dalam hadis disebutkan bahwa untuk seorang anak lelaki diakikahi dengan dua ekor kambing, dan untuk seorang anak perempuan cukup satu ekor kambing. Nabi bersabda :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ ، عَنْ الْغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ ، وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ ( رواه أبو داود)
“ Barangsiapa yang diberi anugrah seorang anak dan menghendaki untuk menyembelih hewan sebagai ibadah (aqiqah) maka lakukanlah, untuk seorang anak lelaki dengan 2 ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan cukup dengan seekor kambing ”. (H.R Abu Dawud)
Dari hadis nabi SAW di atas, disebutkan bahwa akikah menggunakan hewan kambing. Lalu bagaimana hukumnya jika akikah menggunakan hewan selain kambing, sahkah akikahnya?
Ada perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai akikah menggunakan hewan selain kambing. Ada yang membolehkan, ada juga yang melarang.
Pendapat yang Membolehkan
Dikutip dari website Rumah Fiqih Indonesia, pendapat yang membolehkan berakikah dengan selain kambing merupakan pendapat jumhur ulama seperti mazhab Al-Hanafiyah, As-Syafi’iyah, dan Al-Hanabilah.
Sedangkan di kalangan mazhab Al-Malikiyah, ada perbedaan riwayat antara yang membolehkan dan yang tidak membolehkan. Namun yang lebih rajih, mazhab ini pun membolehkannya.
Mereka umumnya sepakat dibenarkannya penyembelihan aqiqah dengan selain kambing, asalkan masih dalam jenis hewan sembelihan untuk peribadatan, seperti sapi, kerbau atau unta.
Di antara dasarnya karena sapi, kerbau atau unta juga merupakan hewan yang biasa digunakan untuk ibadah, yaitu untuk qurban dan hadyu. Bahkan sapi dan unta secara ukuran lebih besar dari kambing, dan tentunya harganya lebih mahal.
Oleh karena itu, tidak mengapa bila menyembelih aqiqah dengan hewan yang lebih besar dan lebih mahal harganya, selama masih termasuk hewan persembahan.
Imam Ibnul Mundzir membolehkan aqiqah dengan selain kambing, dengan alasan:
مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى
Bersama bayi itu ada aqiqahnya, maka sembelihlah hewan, dan hilangkanlah gangguan darinya.” (HR. Bukhari)
Menurutnya, hadits ini tidak menyebutkan kambing, tetapi hewan secara umum, jadi boleh saja dengan selain kambing.
Ibnul Mundzir menceritakan, bahwa Anas bin Malik meng-aqiqahkan anaknya dengan unta. Dari Al-Hasan, dia berkata bahwa Anas bin Malik radhiyallahuanhu menyembelih seekor unta untuk aqiqah anaknya.
Hal itu juga dilakukan oleh shahabat yang lain, yaitu Abu Bakrah radhiyallahuanhu. Beliau pernah menyembelih seekor unta untuk aqiqah anaknya dan memberikan makan penduduk Bashrah dengannya.
Dikutip dari website MUI, dalam kitab Kifayatul Akhyar, dijelaskan bahwa menurut pendapat yang paling sahih ( al-ashshah ) akikah dengan unta gemuk (al-badanah ) atau sapi lebih utama dibanding akikah dengan kambing ( al-ghanam ).
Namun pendapat lain menyatakan, yang paling utama adalah akikah dengan kambing sesuai bunyi hadits yang ada ( li zhahiris sunah ).
وَالْأَصَحُّ أَنَّ الْبَدَنَةَ وَالْبَقَرَةَ أَفْضَلُ مِنَ الْغَنَمِ وَقِيلَ بَلِ الْغَنَمُ أَفْضَلُ أَعْنِي شَاتَيْنِ فِي الْغُلَامِ وَشَاةً فِي الْجَارِيَةِ لِظَاهِرِ السُّنَّةِ
“ Menurut pendapat yang paling sahih, akikah dengan unta gemuk (al-badanah) atau sapi lebih utama dibanding akikah dengan kambing. Namun dalam pendapat lain dikatakan bahwa akikah dengan kambing lebih utama, yang saya maksudkan adalah dengan dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan, karena sesuai dengan bunyi sunah ,”
(Lihat: Taqiyuddin Al-Hushni, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, Beirut, Darl Fikr, halaman 535).
Pendapat Yang Melarang
Dikutip dari website Rumah Fiqih Indonesia, Ibnu Hazm berpendapat bahwa tidaklah sah akikah melainkan hanya dengan apa-apa yang dinamakan dengan kambing, baik itu jenis kambing benggala atau kambing biasa, dan tidaklah cukup hal ini dengan selain yang telah kami sebutkan, tidak pula jenis unta, tidak pula sapi, dan tidak pula lainnya.
Ibnul Qayyim menceritakan, bahwa telah ada kasus pada masa sahabat, di antara mereka melaksanakan akikah dengan unta, namun hal itu langsung dingkari oleh Rasulullah SAW.
Di antara landasannya adalah ijtihad dari Aisyah ummul mukminin radhiyallahuanha, sebagaimana yang diterangkan dalam riwayat berikut:
قِيْلَ لِعَائِشَةَ : ياَ أُمَّ المـُؤْمِنِين عَقَّى عَلَيْهِ أَوْ قَالَ عَنْهُ جُزُورًا؟ فَقَالَتْ : مَعَاذَ اللهِ ، وَلَكْن مَا قَالَ رَسُولُ اللهِ شَاتاَنِ مُكاَفِأَتَانِ
Dari Ibnu Abi Malikah ia berkata: Telah lahir seorang bayi laki-laki untuk Abdurrahman bin Abi Bakar, maka dikatakan kepada ‘Aisyah: “Wahai Ummul Mu’minin, adakah aqiqah atas bayi itu dengan seekor unta?”. Maka ‘Aisyah menjawab: “Aku berlindung kepada Allah, tetapi seperti yang dikatakan oleh Rasulullah, dua ekor kambing yang sepadan.” (HR. Al-Baihaqi)
Dalam riwayat lain, dari ‘Atha radhiallahuanhu, katanya:
قاَلَتْ اِمْرَأُةٌ عِنْدَ عَائِشَة لَوْ وَلَدَتْ اِمْرَأَة فُلاَن نَحَرْناَ عَنْهُ جُزُورًا؟ قَالَتْ عَائِشَة : لاَ وَلَكِن السُّنَّة عَنِ الغُلاَمِ شَاتَانِ وَعَنِ الجَارِيَةِ شَاةٌ
Seorang wanita berkata di hadapan ‘Aisyah: “Seandainya seorang wanita melahirkan fulan (anak laki-kaki) kami menyembelih seekor unta.” Berkata ‘Aisyah: “Jangan, tetapi yang sesuai sunah adalah buat seorang anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing.” (HR. Ishaq bin Rahawaih)
Kemudian disebutkan hadits, dari Yahya bin Yahya, mengabarkan kepada kami Husyaim, dari ‘Uyainah bin Abdirrahman, dari ayahnya, bahwa Abu Bakrah telah mendapatkan anak laki-laki, bernama Abdurrahman, dia adalah anaknya yang pertama di Bashrah, disembelihkan untuknya unta dan diberikan untuk penduduk Bashrah, lalu sebagian mereka mengingkari hal itu, dan berkata: ”Rasulullah SAW telah memerintahkan akikah dengan dua kambing untuk bayi laki-laki, dan satu kambing untuk bayi perempuan, dan tidak boleh dengan selain itu.