Suara.com - Seorang bayi yang baru lahir disunahkan untuk menjalani akikah dalam ajaran Islam. Prosesi akikah sendiri adalah memotong hewan kambing sebagai ucapan syukur atas kelahiran sang buah hati.
Dalil tentang pelaksanaan akikah bagi bayi yang lahir ke dunia ini adalah sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW, seperti berikut ini:
“Dari Samurah bin Jundub [diriwayatkan bahwa] sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “Setiap anak tergantung kepada akikahnya, disembelih atas namanya pada hari ketujuh (kelahirannya), dicukur (rambutnya) dan diberi nama” (HR. Abu Dawud).
Yang dimaksud dengan aqiqah sebagaimana yang didefinisikan, bahwa yang dimaksud dengan aqiqah itu adalah :
مَا يُذَكَّى عَنِ الْمَوْلُودِ شُكْرًا لِلَّهِ تَعَالَى بِنِيَّةٍ وَشَرَائِطَ مَخْصُوصَةٍ
Hewan yang disembelih atas seorang bayi yang lahir sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah dengan niat dan syarat-syarat tertentu.
Mengenai ketentuan hewan yang dapat dijadikan aqiqah dalam hadis disebutkan bahwa untuk seorang anak lelaki diakikahi dengan dua ekor kambing, dan untuk seorang anak perempuan cukup satu ekor kambing. Nabi bersabda :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ ، عَنْ الْغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ ، وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ ( رواه أبو داود)
“ Barangsiapa yang diberi anugrah seorang anak dan menghendaki untuk menyembelih hewan sebagai ibadah (aqiqah) maka lakukanlah, untuk seorang anak lelaki dengan 2 ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan cukup dengan seekor kambing ”. (H.R Abu Dawud)
Baca Juga: Hukum Akikah Setelah Dewasa, Bolehkah?
Dari hadis nabi SAW di atas, disebutkan bahwa akikah menggunakan hewan kambing. Lalu bagaimana hukumnya jika akikah menggunakan hewan selain kambing, sahkah akikahnya?