Hukum Akikah Setelah Dewasa, Bolehkah?

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Selasa, 06 Agustus 2024 | 19:00 WIB
Hukum Akikah Setelah Dewasa, Bolehkah?
Ilustrasi kambing. Hukum akikah setelah dewasa. [pexels/Anastasia Shuraeva]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam ajaran Islam, setiap anak yang lahir ke dunia disyariatkan untuk dilakukan akikah. Akikah secara bahasa ialah setiap rambut kepala bayi yang baru lahir ( asya’ru alladzi ala al mauluud ).

Sementara pengertian akikah secara syar’i adalah penyembelihan hewan yang dilakukan pada hari ke-7 kelahiran jabang bayi.

Pada perkembangan selanjutnya, orang Arab menjadikan nama akikah sebagai istilah bagi binatang yang disembelih pada waktu pencukuran rambut sang bayi. 

Dikutip dari situs MUI, hukum akikah adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang harus diutamakan. Artinya, apabila seorang muslim mampu melaksanakannya (karena mempunyai harta yang cukup) maka ia dianjurkan untuk melakukan akikah bagi anaknya saat anak tersebut masih bayi, yaitu dengan menyembelih hewan.

Baca Juga: Beruntungnya Lily Anak Asuh Nagita Slavina Pakai Piyama Satin Setara Sewa Kontrakan Satu Bulan

Ketentuan hewan yang dapat dijadikan akikah dalam hadis disebutkan bahwa untuk seorang anak lelaki diakikahi dengan dua ekor kambing, dan untuk seorang anak perempuan cukup satu ekor kambing. Nabi bersabda :

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ ، عَنْ الْغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ ، وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ ( رواه أبو داود)

“ Barangsiapa yang diberi anugrah seorang anak dan menghendaki untuk menyembelih hewan sebagai ibadah (aqiqah) maka lakukanlah, untuk seorang anak lelaki dengan 2 ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan cukup dengan seekor kambing ”. (H.R Abu Dawud)

Hukum Akikah Setelah Dewasa

Dari pengertian di atas, akikah dilakukan ketika anak masih bayi. Namun bagaimana jika baru bisa melakukan akikah saat sang anak dewasa?

Baca Juga: Kamari Dikuntit Orang Tak Dikenal, Jennifer Coppen Geram dan Pindahkan ke Sekolah Lain

Dikutip dari situs Rumah Fiqih Indonesia, Syariat Islam tidak mewajibkan akikah kepada anak yang sudah dewasa. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW:

Setiap anak terikat oleh akikahnya. Ia disembelihkan hewan pada hari ke tujuh kelahirannya, dicukur, dan diberi nama. (HR Abu Dawud dan al-Hakim).

Ada pendapat di kalangan ulama seperti Imam Malik yang mengatakan bahwa syariat untuk menyembelih hewan akikah akan segera mengalami expired begitu momentum 7 hari telah lewat.

Sementara Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa bila di hari ketujuh belum memungkinkan untuk dilakukan, maka boleh dilakukan pada hari ke-14 atau ke-21.

Sedangkan Al-Imam Asy-Syafi'i menyatakan tidak ada istilah expired date buat pelaksanaan akikah. Sehinngga sepanjang hayat masih sah kalau mau dilakukan.

Akan tetapi apakah hukumnya tetap harus dilaksanakan?

Para ulama itu tidak satu pun yang mengatakan harus, mereka hanya mengatakan hukum sah kalau dilakukan. Artinya, kalau pun tidak dilakukan, tentu tidak mengapa.

Dikutip dari website Muhammadiyah.or.id, jika sudah baligh maka tidak disunnahkan lagi melakukan akikah karena sudah jauh waktunya dari hari kelahirannya.

Oleh karena itu, dalam Fatwa Tarjih disebutkan bahwa jika sudah baligh, tidak perlu lagi melakukan akikah dan tidak perlu merasa bersalah atau berdosa. Hukum akikah bukan wajib, tapi sunnah muakkadah.

Tidak perlu juga mengakikahi diri sendiri ketika sudah dewasa karena hal itu tidak disyariatkan dan tidak disunnahkan. Bahkan Nabi Saw, para sahabat dan para ulama tidak melakukan hal tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI