Suara.com - Sejumlah orang masih belum mengetahui apakah air liur di mulut kita ini termasuk najis atau tidak. Menurut Ustaz Ahmad Sarwat dalam website Rumah Fiqih Indonesia, air liur atau ludah bukanlah termasuk najis.
Kata Ustaz Ahmad Sarwat, air liur hukumnya suci baik air liur manusia maupun hewan terkecuali air liur anjing sebagaimana hadis Nabi SAW:
"Pensucian bejana seorang di antara kalian, jika terkena hirupan anjing adalah dicuci tujuh kali salah satunya dengan tanah" (HR Muslim). (HR Muslim).
"Dari Abu Hurairah ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda, " Jika anjing menjilat pada bejana seorang darimu maka buanglah (airnya) kemudian cucilah tujuh kali"
Baca Juga: Hukum Tranfusi Darah dari Non Muslim, Najiskah?
Menurut Ustaz Ahmad, tidak ada dalil yang menerangkan bahwa air liur manusia adalah najis. Bahkan air liur orang yang agamanya non Islam sekalipun tetap suci hukumnya.
Dahulu orang-orang kafir yang datang kepada Rasulullah SAW bercampur baur dengan umat Islam. Bahkan ada yang masuk ke dalam masjid. Namun Rasulullah SAW tidak pernah diriwayatkan memerintahkan untuk membersihkan bekas sisa orang kafir.
Juga ada hadits Abu Bakar berikut ini:
Rasulullah SAW diberikan susu lalu beliau meminumnya sebagian, lalu disodorkan sisanya itu kepada a`rabi (kafir) yang ada di sebelah kanannya dan dia meminumnya, lalu disodorkan kepada Abu Bakar dan beliau pun meminumnya (dari wadah yang sama) lalu beliau berkata, `Ke kanan dan ke kanan`. (HR Bukhari)
Kecuali bila orang kafir itu baru saja meminum khamar dan masih ada sisa-sisa khamar dari mulutnya, maka hukum ludah atau bekas air liur menjadi haram.
Baca Juga: Hukum Menikahi Sepupu Sendiri, Boleh atau Haram?
Adapun ayat yang menyebutkan bahwa orang-orang musyrik itu najis, sesungguhnya najis yang dimaksud dari ayat ini adalah najis secara maknawi, bukan hakiki. Seringkali orang salah mengerti dalam memahami ayat Al-Quran Al-Kariem berikut ini:
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis , maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah: 28)
Sedangkan tidak najisnya air liur sesama muslim, kita dapati dalil yang mendasarinya adalah hadits berikut ini:
Dari Aisyah ra berkata, `Aku minum dalam keadaan haidh lalu aku sodorkan minumku itu kepada Rasulullah SAW. Beliau meletakkan mulutnya pada bekas mulutku. (HR Muslim 300)