Namun mazhab Hanafiyah mengatakan bahwa bila jumlah wanita itu dua orang, maka bisa menggantikan posisi seorang laki-laki. Menurut mazhab ini, hal itu seperti yang disebutkan dalam Al-Quran :
فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى
...Jika tak ada dua oang lelaki, maka seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya....(QS. Al-Baqarah : 282)
Namun pendapat mazhab ini agak menyendiri dan kurang didukung oleh jumhur ulama. Sehingga kesaksian wanita walau pun dua orang, khususnya dalam masalah akad nikah, tetapi tidak diterima oleh jumhur ulama.