Saksi Perempuan dalam Pernikahan, Bolehkah?

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Sabtu, 03 Agustus 2024 | 20:02 WIB
Saksi Perempuan dalam Pernikahan, Bolehkah?
Ilustrasi pernikahan, Bolehkah perempuan menjadi saksi pernikahan? [pexels/fadhil wy]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun mazhab Hanafiyah mengatakan bahwa bila jumlah wanita itu dua orang, maka bisa menggantikan posisi seorang laki-laki. Menurut mazhab ini, hal itu seperti yang disebutkan dalam Al-Quran :

فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى

...Jika tak ada dua oang lelaki, maka seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya....(QS. Al-Baqarah : 282)

Namun pendapat mazhab ini agak menyendiri dan kurang didukung oleh jumhur ulama. Sehingga kesaksian wanita walau pun dua orang, khususnya dalam masalah akad nikah, tetapi tidak diterima oleh jumhur ulama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI