Suara.com - Dalam pernikahan agama Islam, ada yang dinamakan rukun nikah. Rukun nikah adalah syarat sahnya sebuah pernikahan.
Ada lima rukun nikah dalam Islam, yaitu mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi dan sighat. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka pernikahan dianggap tidak sah.
Pada bagian ini akan dibahas mengenai saksi dalam pernikahan. Selama ini banyak bertanya apakah seorang perempuan boleh menjadi saksi pernikahan?
Dikutip dari NU Online, ada beberapa syarat untuk menjadi saksi pernikahan yaitu harus adil dan terpercaya dan syarat lainnya.
Baca Juga: Mawaddah Ilona Anak Siapa, Orang Tuanya Ternyata Seorang Dermawan
Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), halaman 31 mengatakan, wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.
Dari sini jelas, seorang saksi nikah haruslah laki-laki. Namun begitu ada perbedaan pendapat mengenai sah tidaknya seorang saksi perempuan dalam pernikahan.
Dikutip dari website Rumah Fiqih Indonesia, Mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat mengatakan bahwa syarat yang ketiga dari seorang saksi harus kedua-duanya berjenis kelamin laki-laki.
Maka kesaksian wanita dalam pernikahan tidak sah. Bahkan meski dengan dua wanita untuk penguat, khusus dalam persaksian pernikahan, kedudukan laki-laki dalam sebuah persaksian tidak bisa digantikan dengan dua wanita.
Abu Ubaid meriwayatkan dari Az-Zuhri berkata,
Baca Juga: Mawaddah Ilona Anak Siapa? Pernikahannya Bak Pesta Rakyat, Tamu Dapat Tiket Umrah Gratis
Telah menjadi sunnah Rasulullah SAW bahwa tidak diperkenankan persaksian wanita dalam masalah hudud, nikah dan talak.
Namun mazhab Hanafiyah mengatakan bahwa bila jumlah wanita itu dua orang, maka bisa menggantikan posisi seorang laki-laki. Menurut mazhab ini, hal itu seperti yang disebutkan dalam Al-Quran :
فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى
...Jika tak ada dua oang lelaki, maka seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya....(QS. Al-Baqarah : 282)
Namun pendapat mazhab ini agak menyendiri dan kurang didukung oleh jumhur ulama. Sehingga kesaksian wanita walau pun dua orang, khususnya dalam masalah akad nikah, tetapi tidak diterima oleh jumhur ulama.