"Permasalahan; Apakah boleh non-muslim mendonorkan darahnya untuk muslim yang sedang sakit, atau tidak? Jawaban dari itu adalah bahwa tidak ada larangan bagi non-muslim untuk mendonorkan darahnya pada seorang muslim yang sedang sakit. Hal ini karena tidak dilakukan kecuali karena adanya kebutuhan, baik darah tersebut berasal dari orang muslim maupun dari non-muslim. Menerima donor darah dalam keadaan ini menurut para ulama hukumnya boleh karena mendesak."
Hukum Tranfusi Darah dari Non Muslim, Najiskah?
Wakos Reza Gautama Suara.Com
Sabtu, 03 Agustus 2024 | 18:02 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Trump Deportasi 238 Gangster Venezuela ke El Salvador, Hakim AS: Langgar Hukum!
19 Maret 2025 | 14:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Religi | 14:37 WIB
Religi | 09:27 WIB
Religi | 23:25 WIB
Religi | 17:10 WIB
Religi | 09:02 WIB
Religi | 16:37 WIB