Hukum Tranfusi Darah dari Non Muslim, Najiskah?

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Sabtu, 03 Agustus 2024 | 18:02 WIB
Hukum Tranfusi Darah dari Non Muslim, Najiskah?
Ilustrasi kantong darah. Hukum transfusi darah dari non muslim. [pexels/Charlie-Helen Robinson]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Permasalahan; Apakah boleh non-muslim mendonorkan darahnya untuk muslim yang sedang sakit, atau tidak? Jawaban dari itu adalah bahwa tidak ada larangan bagi non-muslim untuk mendonorkan darahnya pada seorang muslim yang sedang sakit. Hal ini karena tidak dilakukan kecuali karena adanya kebutuhan, baik darah tersebut berasal dari orang muslim maupun dari non-muslim. Menerima donor darah dalam keadaan ini menurut para ulama hukumnya boleh karena mendesak."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI