Hukum Tranfusi Darah dari Non Muslim, Najiskah?

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Sabtu, 03 Agustus 2024 | 18:02 WIB
Hukum Tranfusi Darah dari Non Muslim, Najiskah?
Ilustrasi kantong darah. Hukum transfusi darah dari non muslim. [pexels/Charlie-Helen Robinson]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tapi pada hakikatnya tubuh orang kafir bukan benda najis. Buktinya mereka tetap dibolehkan masuk ke dalam masjid-masjid mana pun di dunia ini, kecuali masjid di tanah haram.

"Kalau tubuh orang kafir dikatakan najis, maka tidak mungkin Abu Bakar minum dari satu gelas bersama dengan orang kafir," tuturnya.

Kalau kita belajar fiqih thaharah, maka kita akan masuk ke dalam salah satu bab yang membahas hal ini, yaitu Bab Su'ur. Di sana disebutkan bahwa su'ur adami (ludah manusia) hukumnya suci, termasuk su'ur orang kafir.

Maka hukum darah orang kafir yang dimasukkan ke dalam tubuh seorang muslim tentu bukan termasuk benda najis. Ketika darah itu baru dikeluarkan dari tubuh, saat itu darah itu memang najis. Dan kantung darah tentu tidak boleh dibawa untuk shalat, karena kantung darah itu najis.

Namun begitu darah segar itu dimasukkan ke dalam tubuh seseorang, maka darah itu sudah tidak najis lagi.

Dan darah orang kafir yang sudah masuk ke dalam tubuh seorang muslim juga tidak najis.

Sehingga hukumnya tetap boleh dan dibenarkan ketika seorang muslim menerima transfusi darah dari donor yang tidak beragama Islam.

Dikutip dari website Kemenag.go.id, menurut ulama, yang tergabung dalam Darul Ifta Mesir, ajaran Islam tidak ada larangan menerima transfusi darah dari umat non-muslim.

Terlebih jika darah tersebut sangat dibutuhkan untuk pengobatan, maka hukumnya diperbolehkan.

Baca Juga: Hukum Menikahi Sepupu Sendiri, Boleh atau Haram?

السؤال: هل يجوز أن يتبرع الكتابي بدمه للمريض المسلم، أم لا؟الجواب: لا مانع من أن يتبرع الكتابي بدمه للمسلم المريض؛ لأنّ هذا لا يكون إلا للحاجة وسواء أخذ الدم من مسلم أم من كتابي، وأخذ الدم في هذه الحالة أفتى بجوازه العلماء للضرورة

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI