Suara.com - Orang yang mengalami sakit tertentu biasanya membutuhkan transfusi darah untuk pengobatan. Darah yang diambil biasanya adalah yang memiliki golongan darah sejenis.
Dalam transfusi darah, pihak pasien bisa mencari sendiri pendonor darah atau meminta kantong darah di Palang Merah Indonesia (PMI).
Lalu bagaimana hukumnya orang Islam mendapat transfusi darah dari non muslim? Apakah darah tersebut termasuk najis sehingga tidak boleh digunakan? Berikut penjelasannya.
Dikutip dari situs Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc mengatakan, para ulama sepakat bahwa darah adalah benda najis. Semua imam mazhab menyatakan hal yang sama dalam hal ini.
Baca Juga: Hukum Menikahi Sepupu Sendiri, Boleh atau Haram?
Darah najis yang dimaksud para ulama itu adalah darah yang keluar dari dalam tubuh kita. Sedangkan darah yang ada di dalam tubuh dan sedang bekerja menyebarkan makanan, oksigen dan lainnya, tidak dikatakan sebagai najis.
"Sebab kalau darah di dalam tubuh kita dinyatakan najis, berarti tubuh kita pun najis juga jadinya. Dan kalau tubuh kita najis, bagaimana kita shalat, thawaf dan sebagainya?" ujar Ahmad Sarwat.
Di sisi lain, para ulama juga menyatakan bahwa tubuh manusia, kafir atau muslim, tidak termasuk benda najis.
Kalau pun ada ungkapan di dalam Al-Quran tentang kenajisan orang kafir, menurut Sarwat, maka para ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan najis di dalam ayat itu bukan najis secara hakiki, namun najis secara majazi.
Ini karena melihat konteks ayat itu yang sedang menjelaskan keharaman orang kafir memasuki wilayah tanah haram di Makkah.
Baca Juga: Hukum Makan Kepiting, Benarkah Haram?
Maka ketika orang-orang musyrik itu dikatakan najis, adalah makna majazi. Seolah-olah mereka itu benda najis yang tidak boleh memasuki wilayah yang suci.
Tapi pada hakikatnya tubuh orang kafir bukan benda najis. Buktinya mereka tetap dibolehkan masuk ke dalam masjid-masjid mana pun di dunia ini, kecuali masjid di tanah haram.
"Kalau tubuh orang kafir dikatakan najis, maka tidak mungkin Abu Bakar minum dari satu gelas bersama dengan orang kafir," tuturnya.
Kalau kita belajar fiqih thaharah, maka kita akan masuk ke dalam salah satu bab yang membahas hal ini, yaitu Bab Su'ur. Di sana disebutkan bahwa su'ur adami (ludah manusia) hukumnya suci, termasuk su'ur orang kafir.
Maka hukum darah orang kafir yang dimasukkan ke dalam tubuh seorang muslim tentu bukan termasuk benda najis. Ketika darah itu baru dikeluarkan dari tubuh, saat itu darah itu memang najis. Dan kantung darah tentu tidak boleh dibawa untuk shalat, karena kantung darah itu najis.
Namun begitu darah segar itu dimasukkan ke dalam tubuh seseorang, maka darah itu sudah tidak najis lagi.
Dan darah orang kafir yang sudah masuk ke dalam tubuh seorang muslim juga tidak najis.
Sehingga hukumnya tetap boleh dan dibenarkan ketika seorang muslim menerima transfusi darah dari donor yang tidak beragama Islam.
Dikutip dari website Kemenag.go.id, menurut ulama, yang tergabung dalam Darul Ifta Mesir, ajaran Islam tidak ada larangan menerima transfusi darah dari umat non-muslim.
Terlebih jika darah tersebut sangat dibutuhkan untuk pengobatan, maka hukumnya diperbolehkan.
السؤال: هل يجوز أن يتبرع الكتابي بدمه للمريض المسلم، أم لا؟الجواب: لا مانع من أن يتبرع الكتابي بدمه للمسلم المريض؛ لأنّ هذا لا يكون إلا للحاجة وسواء أخذ الدم من مسلم أم من كتابي، وأخذ الدم في هذه الحالة أفتى بجوازه العلماء للضرورة
"Permasalahan; Apakah boleh non-muslim mendonorkan darahnya untuk muslim yang sedang sakit, atau tidak? Jawaban dari itu adalah bahwa tidak ada larangan bagi non-muslim untuk mendonorkan darahnya pada seorang muslim yang sedang sakit. Hal ini karena tidak dilakukan kecuali karena adanya kebutuhan, baik darah tersebut berasal dari orang muslim maupun dari non-muslim. Menerima donor darah dalam keadaan ini menurut para ulama hukumnya boleh karena mendesak."