Hukum Menikahi Sepupu Sendiri, Boleh atau Haram?

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Sabtu, 03 Agustus 2024 | 10:10 WIB
Hukum Menikahi Sepupu Sendiri, Boleh atau Haram?
Ilustrasi menikah. Hukum menikahi sepupu sendiri. [pexels/Deesha Chandra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Meskipun boleh dan halal menikah dengan sepupu, namun ulama Syafiiyah menyarankan agar menghindari menikah dengan sepupu. Karena itu mereka menghukuminya makruh.

Dalam kitab Alwasith dan Ihya’ Ulumiddin, Imam al-Ghazali mencantumkan perkataan Sayidina Umar:“Jangan kalian menikahi famili dekat karena akan menyebabkan lahir anak yang lemah.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI