Hukum Menikahi Sepupu Sendiri, Boleh atau Haram?

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Sabtu, 03 Agustus 2024 | 10:10 WIB
Hukum Menikahi Sepupu Sendiri, Boleh atau Haram?
Ilustrasi menikah. Hukum menikahi sepupu sendiri. [pexels/Deesha Chandra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menikah adalah ibadah. Karena itu dalam ajaran Islam, seseorang disunahkan untuk menikah. Ada beberapa tujuan orang menikah.

Di antaranya, menjaga diri dari perbuatan maksiat, mengamalkan ajaran Rasulullah SAW, mendapat kenyamanan dan membina rumah tangga yang islami dan mendapat keturunan.

Di dalam ajaran Islam, ada orang-orang yang haram dinikahi seperti ibu kandung, anak kandung, adik kandung dan lainnya. Bagaimana dengan sepupu sendiri, apakah haram untuk dinikahi?

Mengenai siapa saja yang diperbolehkan untuk dinikahi, sudah diatur dalam Alquran Surat Al Ahzab ayat 50. Berikut isi suratnya:

Baca Juga: Sosok Diandra Marsha yang Bongkar Kesiapan El Rumi Menikah, Selebgram dengan Prestasi Mentereng

“Wahai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki dari apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”

Dikutip dari website Rumah Fiqih Indonesia, ayat ini secara sangat lebih rinci menggambarkan bentuk-bentuk saudara sepupu. Semua bentuk hubungan saudara sepupu di dalam ayat ini dihalalkan, yaitu:

  • Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapak
  • Anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapak
  • Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibu
  • Anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibu

Dikutip dari website Bimas Islam Kemenag, ulama fikih membagi tiga jenis hukum nikah bila kita kaitkan dengan siapa calon mempelai akan menikah.

Pertama, hukum haram. Ini terjadi apabila kita menikahi seorang mahram, seperti ibu, adik kandung, anak perempuan, dan sebagainya.

Kedua, hukum makruh. Ini terjadi bila kita menikah dengan famili yang sangat dekat seperti sepupu.

Baca Juga: Aaliyah Massaid Pamer Foto Sendiri di Pesawat Menuju Lokasi Bulan Madu, ke Mana Thariq Halilintar?

Ketiga, hukum mubah. Ini terjadi bila kita menikah dengan famili jauh atau orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan kita.

Meskipun boleh dan halal menikah dengan sepupu, namun ulama Syafiiyah menyarankan agar menghindari menikah dengan sepupu. Karena itu mereka menghukuminya makruh.

Dalam kitab Alwasith dan Ihya’ Ulumiddin, Imam al-Ghazali mencantumkan perkataan Sayidina Umar:“Jangan kalian menikahi famili dekat karena akan menyebabkan lahir anak yang lemah.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI